Notification

×

Iklan

Iklan

RDP DPRD Polman, LSM dan Mahasiswa Tagih Ketegasan Soal Tambang dan Developer Nakal

Rabu, 21 Januari 2026 | 08:28 WIB |
Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar. (foto Hkm) 

KabarDesa. CO. ID SULBAR--Pembiaran terhadap ritel modern, aktivitas pertambangan bermasalah, serta pengembang perumahan yang mengabaikan aturan kembali menjadi sorotan. Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bersama mahasiswa mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar agar tidak lagi bersikap normatif dan segera mendorong pemerintah daerah menegakkan regulasi secara tegas dan nyata.


Desakan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara gabungan LSM yang tergabung dalam Lintas Kerja Sama Antar Lembaga (Lingkar) bersama mahasiswa GMNI dan Mandar Raya dengan DPRD Polman, Selasa (20/1).


RDP yang digelar di Ruang Aspirasi DPRD Polman ini turut menghadirkan sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar, di antaranya Dinas Permukiman dan Pertanahan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas PUPR, Dinas PTSP, Asisten III Setda Polman, serta Satpol PP.


Forum tersebut menjadi ajang penagihan komitmen Pemerintah Daerah atas maraknya dugaan pelanggaran regulasi, mulai dari keberadaan dan jam operasional ritel modern, aktivitas pertambangan, hingga lemahnya pengawasan terhadap pengembang perumahan.


Ketua GMNI Polman, Andi Barak, menilai pemerintah daerah terkesan lamban dan tidak tegas dalam menegakkan aturan. Kondisi ini, menurutnya, berpotensi menciptakan preseden buruk karena pelanggaran kerap dibiarkan tanpa sanksi yang jelas.


Ia secara khusus menyoroti aktivitas pertambangan di Polewali Mandar yang dinilai berisiko merusak lingkungan dan merugikan masyarakat. Berdasarkan data yang dihimpun mahasiswa, hanya sebagian kecil aktivitas tambang yang mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).


“Perlu penertiban menyeluruh dengan mengecek langsung kesesuaian izin di lapangan. Tambang tanpa IUP harus ditutup dan aparat penegak hukum wajib melakukan pemeriksaan. Jika tidak, publik patut menduga adanya pembiaran,” tegas Andi Barak.


Mahasiswa juga mendesak transparansi kontribusi pajak sektor pertambangan. Pemerintah daerah diminta membuka data perusahaan tambang yang taat membayar pajak maupun yang tidak.


Sorotan serupa diarahkan pada sektor perumahan. Sejumlah pengembang diduga mengalihfungsikan Ruang Terbuka Hijau (RTH) publik yang semestinya menjadi fasilitas umum dan aset daerah. Padahal, sesuai regulasi, pengembang juga wajib menyediakan fasilitas umum dan sosial (fasum-fasos), termasuk lahan pemakaman bagi warga perumahan.


Untuk itu, mahasiswa dan LSM menuntut langkah konkret, antara lain pemeriksaan kesesuaian site plan dengan kondisi faktual di lapangan, penagihan penyerahan fasum-fasos kepada pemerintah daerah, serta pengecekan ketersediaan lahan pemakaman.


Pengembang yang terbukti melanggar diminta dikenai sanksi tegas, bahkan diserahkan kepada pihak kepolisian apabila diperlukan.


“Kami datang untuk menagih komitmen. Jangan sampai aturan hanya menjadi pajangan, sementara di lapangan terjadi pembiaran,” lanjut Andi Barak.


Massa aksi juga mendesak DPRD Polman agar menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal dan tidak berhenti pada forum formal semata.


Menanggapi hal tersebut, sejumlah anggota DPRD Polman menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh laporan dan temuan yang disampaikan. Ketua Komisi II DPRD Polman, Amir, menegaskan pihaknya akan segera turun ke lapangan.


“Kami akan melakukan pengecekan langsung agar persoalan ini menjadi terang dan ada langkah nyata,” ujarnya.


RDP kemudian ditutup dengan kesepakatan bahwa DPRD Polman akan mengagendakan kunjungan lapangan bersama Pemda Polman guna memastikan seluruh aduan ditindaklanjuti secara konkret.


Langkah ini diharapkan menjadi titik balik penegakan regulasi di Polewali Mandar, sekaligus menegaskan bahwa kepentingan publik harus berada di atas kepentingan ekonomi segelintir pihak.


Penertiban izin tambang, pengawasan lingkungan, dan transparansi pajak dinilai sebagai prasyarat mutlak agar eksploitasi sumber daya alam tidak berujung pada kerusakan ekologis dan kerugian daerah.


Sementara pada sektor perumahan, kepatuhan terhadap penyediaan RTH, fasum-fasos, serta lahan pemakaman bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan tanggung jawab sosial yang dijamin undang-undang dan harus ditegakkan tanpa kompromi. 

×
Berita Terbaru Update