![]() |
| Tangkapan layar percakapan diduga pelaku pemerasan mengaku Polisi. (foto Rahmat) |
KabarDesa. CO. ID NIAS -- Dugaan pemerasan melalui sarana media elektronik kembali mencuat di Kabupaten Nias. Seorang warga berinisial M (48) melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Nias setelah mengaku mengalami kerugian materiil hingga Rp 13 juta akibat ancaman yang diterima melalui telepon genggam.
Laporan pengaduan masyarakat (Dumas) tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Nias pada Kamis (15/1/2026).
Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa bermula pada akhir Desember 2025 ketika dirinya dihubungi melalui aplikasi pesan singkat. Pihak yang menghubungi mengaku sebagai aparat penegak hukum dan menyampaikan ancaman akan menyebarkan materi pribadi milik pelapor apabila permintaannya tidak dipenuhi.
"Saya dihubungi melalui WhatsApp oleh seseorang yang mengaku sebagai polisi. Ia mengatakan memiliki rekaman pribadi saya dan mengancam akan menangkap serta menyebarkannya jika saya tidak mengikuti permintaannya," ucap pelapor sebagaimana tertuang dalam pengaduannya.
Dalam kondisi tertekan dan ketakutan, pelapor akhirnya melakukan transfer uang ke rekening yang diarahkan pihak terduga pelaku, dengan total kerugian mencapai Rp 13 juta.
"Karena merasa takut dan tertekan, saya mentransfer uang tersebut. Akibat kejadian ini saya mengalami kerugian secara materiil dan tekanan psikologis," tambahnya.
Pelapor juga menyerahkan barang bukti berupa dokumentasi percakapan elektronik dan bukti transaksi perbankan kepada pihak kepolisian.
Kasi Humas Polres Nias, Aipda Motivasi Gea, membenarkan adanya laporan tersebut saat dikonfirmasi Sabtu (17/1/2026).
"Dumas tersebut benar telah kami terima dan saat ini sedang dalam proses tindak lanjut oleh Sat Reskrim Polres Nias," ujarnya. (Rahmat).
