Notification

×

Iklan

Iklan

Perda Kelembagaan Disahkan, Struktur OPD Polman Dirampingkan

Selasa, 23 Desember 2025 | 07:48 WIB |

Fahry Fadhly ketua DPRD Polman saat oimpin Paripurna DPRD Polman. (foto Bs/Hkm) 

KabarDesa. CO. ID SULBAR--  DPRD Kabupaten Polewali Mandar (Polman) resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam rapat paripurna Jumat malam, 19 Desember.

Pengesahan ini menandai penataan ulang struktur kelembagaan Pemerintah Kabupaten Polman melalui kebijakan perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Berdasarkan kesepakatan Pansus III DPRD Polman, jumlah OPD ditetapkan menjadi 27, berkurang satu dari sebelumnya 28 OPD.

Satu OPD yang dihapus adalah Dinas Perhubungan (Dishub). Seluruh fungsi dan kewenangannya dilebur ke dalam Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Perhubungan, sebagai upaya efisiensi dan penguatan koordinasi lintas sektor.

Pengesahan Perda ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama antara Wakil Bupati Polman Andi Nursami Masdar, mewakili Bupati Polman, dan Ketua DPRD Polman Fahry Fadly.

Paripurna juga menyepakati perubahan nomenklatur dan redistribusi urusan sejumlah dinas. Dinas Pertanian dan Pangan diubah menjadi Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan, sementara urusan pangan dialihkan ke Dinas Pangan, Kelautan dan Perikanan.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan berubah menjadi Dinas Pendidikan, dengan urusan kebudayaan digabung ke Dispopar dan ditetapkan sebagai Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Sementara itu, kelembagaan kecamatan tetap dipertahankan sebanyak 16 kecamatan dengan tipe A.

Ketua Pansus Kelembagaan DPRD Polman, Abdul Muin Saleh, mengatakan Pemkab Polman akan segera mengajukan registrasi Perda ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat untuk proses penetapan dan pengundangan. Ia juga menekankan pentingnya selektivitas dalam pengisian jabatan OPD agar diisi ASN yang profesional, berintegritas, dan berkapasitas manajerial.

Wakil Bupati Polman Andi Nursami Masdar menegaskan bahwa penataan kelembagaan ini merupakan komitmen bersama Pemkab dan DPRD dalam mendukung RPJMD Polman 2025–2029. Menurutnya, struktur perangkat daerah harus efektif, efisien, adaptif, dan responsif terhadap tantangan pelayanan publik serta keterbatasan fiskal daerah.

Dengan disahkannya Perda Kelembagaan ini, Pemkab Polewali Mandar diharapkan mampu memperkuat kinerja pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong reformasi birokrasi yang lebih berdampak dan berorientasi hasil.

×
Berita Terbaru Update