Notification

×

Iklan

Iklan

Gorontalo Percepat Perda Jamsostek untuk Perluas Perlindungan Pekerja

Senin, 03 November 2025 | 19:05 WIB |

 

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, Sanco Simanullang foto bersama Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo (foto: istimewa) 


Kabardesa.co.id, Gorontalo - Langkah memperkuat perlindungan pekerja di Gorontalo kembali dipacu. Dalam rapat kerja di Ruang Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (3/11/25), Bapemperda bersama sejumlah OPD membahas percepatan penyusunan Perda BPJS Ketenagakerjaan, sebagai bagian dari upaya mencapai Universal Coverage Jamsostek (UCJ).


Rapat yang dipimpin Ketua Bapemperda, Syarifudin Bano, itu merupakan tindak lanjut dari usulan Ranperda 2026. Ia menyebut beberapa rancangan yang tertunda harus segera dimatangkan. “Targetnya akhir tahun ini bisa rampung, tinggal Naskah Akademiknya kita percepat,” katanya.


Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi melalui Wardoyo Mansur Pongoliu menegaskan kesiapan pemerintah daerah dalam mendukung Perda yang nantinya menjadi payung hukum perlindungan pekerja, termasuk sektor informal.


Apresiasi datang dari Kepala BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo, Sanco Simanullang, yang menilai Perda ini akan memperkuat jangkauan perlindungan bagi pekerja rentan, memastikan kepatuhan pemberi kerja, serta membuka jalan bagi pendanaan iuran dari pemerintah untuk pekerja kurang mampu.


Lebih jauh, Sanco menyebut aturan tersebut berpotensi menekan angka kemiskinan ekstrem dengan memberikan kepastian jaminan ketika pekerja atau keluarganya menghadapi risiko sosial. Perda juga akan dilengkapi sanksi administratif bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban kepesertaan.


Jika Perda ini terwujud, Gorontalo diharapkan dapat memiliki sistem perlindungan ketenagakerjaan yang lebih kuat, terarah, dan menjangkau seluruh lapisan pekerja. (NOKA) 

×
Berita Terbaru Update