![]() |
PPRD Mamuju Tengah saat sosialisasijan pergub Nomor 27 tahun 2025 (foto fr/Hk) |
KabarDesa. co. id. MATENG SULBAR--UPTD Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pendapatan Regional (UPTD PPRD) Kabupaten Mamuju Tengah melaksanakan sosialisasi Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perubahan Nilai Perolehan Air Permukaan (PAP) kepada sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah Mamuju Tengah. |
Langkah ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka – Salim S. Mengga, khususnya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan pada Rabu (8/10/2025) ini menyasar beberapa perusahaan, di antaranya PT Primanusa Global Lestari, PT Triniti Palmas Plantation, dan PT Wahana.
Tujuannya adalah memberikan pemahaman langsung kepada pihak perusahaan terkait ketentuan baru dalam pengenaan PAP, yang menjadi salah satu komponen penting peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Sulbar.
Kepala UPTD PPRD Mamuju Tengah, Kamaruddin, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari implementasi Pergub yang baru diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Sulbar.
“Kami ingin memastikan seluruh wajib pajak, khususnya perusahaan pengguna air permukaan, memahami perubahan dalam Pergub Nomor 27 Tahun 2025, sehingga pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulbar, Mohammad Ali Chandra, menyambut baik langkah proaktif yang dilakukan oleh jajaran UPTD PPRD Mamuju Tengah.
“Sosialisasi seperti ini sangat penting untuk memperkuat komunikasi dan kolaborasi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha. Dengan pemahaman yang baik terhadap regulasi baru, diharapkan kepatuhan pajak semakin meningkat dan penerimaan daerah dapat lebih optimal,” tutur Chandra.
Ia menegaskan bahwa BPKPD Sulbar akan terus mendorong seluruh UPTD PPRD di kabupaten/kota untuk aktif melakukan pembinaan dan sosialisasi terhadap setiap perubahan regulasi pajak daerah sebagai bagian dari upaya memperkuat kemandirian fiskal daerah.
Kegiatan sosialisasi berjalan dengan lancar dan mendapat sambutan positif dari pihak perusahaan yang hadir. Mereka mengapresiasi langkah pemerintah daerah yang memberikan penjelasan langsung terkait perubahan regulasi, sehingga penerapannya di lapangan menjadi lebih jelas dan tepat.