![]() |
| pemutusan sejumlah aliran listrik di sejumlah hunian di Rusunawa. Jl. Feisal Tanjung Kelurahan Pasar baru Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah. (foto dok/Ist) |
KabarDesa. co. id. TAPANULI TENGAH SUMUT --Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di Jalan Feisal Tanjung, Kelurahan Pasar Baru, Pandan, Tapanuli Tengah, dibuat geram akibat pemadaman listrik mendadak yang terjadi sejak Senin (27/10/2025) pagi.
Diduga, pemutusan aliran listrik ini dilakukan sepihak oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Kecurigaan mengarah pada surat edaran Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Tapanuli Tengah, Zamil Tua P. Panggabean, tertanggal 17 Oktober 2025. Surat bernomor 600.21/463/DPKP/X/2025 tersebut berisi tentang kewajiban penghuni Rusunawa, dengan ancaman sanksi administratif berupa pemutusan listrik bagi yang melanggar.
Namun, warga mempertanyakan, mengapa pemutusan listrik ini terkesan tebang pilih. Informasi yang dihimpun kabardesa.co.id di lapangan menyebutkan, pemadaman hanya menyasar Blok A Rusunawa, sementara blok lain yang juga memiliki tunggakan sewa tidak mengalami hal serupa.
"Ini aneh, kenapa cuma Blok A yang dipadamkan? Padahal, di Blok B juga banyak yang nunggak sewa," ujar salah seorang penghuni Rusunawa Blok A yang enggan disebutkan namanya.
Pengelola Rusunawa, saat dikonfirmasi, enggan memberikan keterangan rinci.
"Kami hanya menjalankan instruksi. Silakan datang ke kantor untuk informasi lebih lanjut," kilahnya.
Warga yang terdampak pemadaman listrik mengaku sangat dirugikan.
"Kami rutin bayar tagihan listrik. Kenapa tiba-tiba dipadamkan tanpa pemberitahuan dari pihak PLN dan apa hubungannya dengan tunggakan sewa rumah dengan listrik, kami menuntut pertanggungjawaban PLN," tegas seorang warga dengan nada kesal.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PLN terkait penyebab pasti pemadaman listrik dan dugaan diskriminasi terhadap penghuni Blok A Rusunawa Pandan. (Rm4).
