Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Mateng Bongkar Sindikat Curanmor, Dua Pelaku Diamankan, Satu Buron

Rabu, 06 Agustus 2025 | 11:21 WIB |
Press Release Polres Mateng terkait sindikat pencurian (foto Ys/Hkm) 


KabarDesa. co. id. MAMUJU TENGAH SULBAR-- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat, berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi secara terorganisir dan meresahkan masyarakat. 


Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pelaku berhasil ditangkap, satu di antaranya masih di bawah umur, sementara satu pelaku lainnya ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).


Kasat Reskrim Polres Mateng, AKP Eru Riski, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari dua laporan kehilangan sepeda motor yang masuk secara beruntun ke Polres Mateng, masing-masing pada 22 dan 23 Juli 2025.


“Kami menerima dua laporan dalam waktu berdekatan di lokasi berbeda. Pola dan kesamaan modus pada kedua kasus itu mengindikasikan adanya keterkaitan, sehingga kami menduga kuat dilakukan oleh kelompok yang sama,” terang AKP Eru saat konferensi pers di Aula Polres Mateng, Rabu  6 Agustus


Dalam kasus pertama, korban Pahri (24) kehilangan sepeda motornya saat diparkir di halaman kantor koperasi tempatnya bekerja. Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku beraksi sekitar pukul 04.50 Wita dengan cara mendorong motor keluar dan dibantu dua rekannya menggunakan teknik “stut”.


Sehari setelahnya, warga Desa Topoyo, Fadli (24), juga melaporkan kehilangan motor yang diparkir di halaman rumah saudaranya. Motor itu baru disadari hilang keesokan paginya.


 “Ini bukan aksi spontan. Mereka punya peran masing-masing — ada yang mengintai, ada yang mengeksekusi, dan ada yang membawa kabur motor hasil curian,” jelasnya.


Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan obeng untuk membuka bodi motor dan gunting guna memutus kabel kunci kontak, sebelum menyambung kabel secara manual agar motor bisa dinyalakan tanpa kunci.


Polisi kemudian berhasil menangkap dua pelaku, yakni Alimudin (19) yang berperan sebagai eksekutor utama, dan Syahrul (16) yang bertugas sebagai pengintai. Sementara Baso (18), yang diduga berperan sebagai joki sekaligus pendorong motor hasil curian, masih dalam pengejaran petugas.


Barang bukti yang diamankan antara lain:

1 unit Yamaha Mio M3 merah

1 unit Honda CRF

1 unit Mio M3 biru

1 obeng merah

1 gunting hitam silver


“Barang-barang ini kami amankan sebagai alat bukti yang digunakan pelaku saat beraksi, termasuk tiga sepeda motor yang diduga hasil curian,” ujar AKP Eru.


Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengaku mencuri motor untuk digunakan sebagai alat transportasi pribadi, bukan untuk dijual. Namun, polisi menegaskan bahwa alasan tersebut tidak menghapus unsur pidana.


 “Apapun alasannya, ini tetap kejahatan. Tidak ada toleransi. Mereka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.


Kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Mateng dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan 4 jo Pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.


 “Pasal yang kami terapkan adalah Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas AKP Eru.

×
Berita Terbaru Update