Notification

×

Iklan

Iklan

Disdikbud Mateng Tegaskan Prosedur Resmi Pendirian PAUD/TK

Senin, 28 Juli 2025 | 13:18 WIB |

Syarat bagi yayasan mendirikan lembaga pendidikan. (foto hms/Hkm) 


KabarDesa. co. id. MATENG SULBAR-- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) menegaskan sejumlah ketentuan yang wajib dipenuhi bagi masyarakat atau yayasan yang berencana mendirikan lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) atau Taman Kanak-Kanak (TK).


Penjelasan tersebut disampaikan Kepala Bidang PAUD dan Pendidikan Masyarakat (Dikmas) Disdikbud Mateng, Nirma, saat ditemui di ruang kerjanya, Kantor Disdikbud Mateng, Jalan Abdul Masjid Pattaroputa, Topoyo, Senin (28/7/2025).


Menurut Nirma, setiap calon pendiri PAUD atau TK perlu menyiapkan sejumlah dokumen dasar, di antaranya surat permohonan izin pendirian, akta notaris lembaga, bukti kepemilikan atau penggunaan lahan, surat keterangan dari pemerintah desa, serta surat pernyataan dari ketua lembaga.


“Semua berkas itu penting untuk menunjukkan legalitas lembaga pendidikan yang akan didirikan,” jelasnya.


Selain itu, lanjut Nirma, ada syarat lain yang bersifat teknis dan menjadi faktor utama dalam penilaian kelayakan, seperti kualifikasi pendidikan kepala sekolah dan tenaga pendidik.


“Kepala sekolah harus minimal berijazah S1 Pendidikan, disertai daftar tenaga pendidik dan peserta didik yang sudah terdaftar,” tambahnya.


Jika seluruh berkas administrasi dinyatakan lengkap, pihak Disdikbud akan melaksanakan visitasi lapangan untuk menilai langsung kesiapan lembaga tersebut.


“Tim kami akan melihat kondisi sarana dan prasarana serta memastikan apakah lembaga tersebut layak diberikan izin operasional atau masih perlu perbaikan,” terang Nirma.


Ia berharap masyarakat yang ingin mendirikan PAUD atau TK dapat lebih memahami prosedur dan menyiapkan segala keperluan secara matang agar proses perizinan berjalan lancar.

×
Berita Terbaru Update