Notification

×

Iklan

.

Iklan

.

Advetorial

Langgar Persyaratan, Pembangunan BSPS di Desa Perante Terpaksa Dihentikan

| Maret 25, 2023 WIB

Pembungan bantuan  rumah BSPS milik ibu Fitria terpaksa dihentikan


Kabardesa. co. id, SITUBONDO – Tokoh masyarakat asal Desa  Perante Budi Santoso menyayangkan ketidak profesional panitia Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya ( BSPS ) di Desa Perante Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo yang di terima oleh ibu Fitria.

Meskipun pembangunan rumah Program BSPS tersebut gagal dilaksanakan  karena lahan yang telah bertahun-tahun ditempati Fitri tidak memiliki bukti yang sah sebagai bukti kepemilikan. Budi tetap merasa kecewa lantaran sikap panitia yang ditudingnya bisa memicu perselisihan antar warga.

'Karena ibu Fitri ini berstatus menumpang di atas tanah keluarga Almarhum Asnawi, " kata Budi.

Menurutnya, dua orang perwakilan ahli waris dari Alm. Asnami tertanggal 07 July 2018 silam pernah melayangkan surat pernyataan Pemerintah Desa Perante untuk menjadi penengah dalam pengambilan kembali hak tanah oleh ahli waris.

Budo Santoso tokoh masyarakat Desa Perante memgakukecewa kinerka Panitia BSPS yang tidak profesional

"Di surat pernyataan itu, tertuang pernyataan pihak keluarga ibu Fitria dengan sadar mengakui bahwa, tanah yang di tempati merupakan bukan hak miliknya. Tanah tersebut milik keluarga Alm. Asnami. Dan bahkan, di surat pernyataan tersebut, ibu Fitria bersama kedua keluarga lainnya telah bertanda tangan di atas materai," ucap Budi Santoso kepada media.Jumat (24/03/2024).

Budi Santoso sangat menyayangkan surat pernyataan yang di layangkan ke Pemdes Perante justru tidak di tindak lanjuti. Bahkan, tiba - tiba ibu Fitria tercantum sebagai penerima BSPS. 

"Ironisnya, bagaimana prosedur awal sehingga orang yang tidak memiliki bukti otentik atas kepemilikan tanah bisa mendapatkan bantuan rumah?," lanjut Budi.

Budi Santoso juga menjelaskan bahwa, Peraturan Menteri  Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia, Nomer 07/PRT / M /.2018 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya menerangkan pada Bab IV pasal 11 ayat ( 1 b  ) bahwa, MEMILIKI ATAU MENGUASAI TANAH DENGAN ALAS HAK YANG SAH.

"Yang terjadi saat ini justru berbeda. Berarti, pihak panitia jauh sebelumnya tidak melakuka survei terlebih dulu. Peraturan yang nyata berarti telah di abaikan. Untuk itu kami meminta kepada pihak Pemerintah Desa agar berlaku bijak dan tegas," tutupnya.

Sementara itu Kepala Desa Perante Hadjari saat di konfirmasi via selulernya membenarkan jika penerima BSPS yang saat ini hemdak dibangun, terpaksa  dihentikan pembangunannya karena adanya masalah status tanahnya yang belum jelas.

"Sekitar bulan Nopember 2022 , Yang bersangkutan saat pendataan oleh pihak desa menyatakan milik sendiri. Bahkan, ketika tim pendamping  melakukan survei lokasi sekitar Januari 2023 yang bersangkutan kembali menyatakan bahwa tanahnya milik sendiri dan dituangkan dalam surat pernyataan yang juga di buat sendiri di hadapan pendamping," jelasnya.

Kades Perante mengaku, pembangunan BSPS atas nama Ibu Fitria dihentikan dulu sembari menunggu musyawarah keluarga yang akan di gelar di kantor desa beberapa hari ke depan.

Sebagai tambahan informasi. Mengacu pada UU No.1 Tahun 2011, berikut ini adalah kriteria penerima bantuan BSPS.
1. Subjek adalah pemilik dan penghuni rumah harus memenuhi kriteria berikut:
-Warga Negara Indonesia (WNI), sudah berkeluarga.
-Masyarakat yang berpenghasilan rendah (MBR).
-Bersedia membentuk kelompok
-Belum pernah atau sedang menerima bantuan sejenis dari pemerintah.
-Diutamakan yang telah memiliki keswadayaan dan berencana membangun/meningkatkan kualitas rumahnya.

2. Objek adalah bangunan rumahnya memenuhi kriteria berikut:
-Rumah milik sendiri, satu-satunya dan dihuni.
-Kerusakan pada komponen utama bangunan rumah (atap, lantai, dinding).
-Kelengkapan komponen struktural bangunan.
-Kepemilikan lahan tempat bangunan rumah berada atau akan dibangun.
-Lokasi sesuai dengan rencana tata ruang.


×
Berita Terbaru Update