Notification

×

Iklan

.

Iklan

.

Advetorial

Kejari Bone Tetapkan 2 Tersangka Tambahan Terkait Dugaan Korupsi D.I Jaling

| Februari 07, 2023 WIB

 

Kasi Intel Kejari Bone, Andi Khairil

BONE,KABARDESA.co.id,- Kejaksaan Negeri Bone menetapkan 2 tersangka tambahan atas kasus korupsi kegiatan rehabilitasi Daerah Irigasi Jaling Kabupaten Bone yang merupakan proyek  Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Penataan Ruang Provinsi Sulsel tahun anggaran 2019 berinisial JN dan ST, setelah pada bulan Desember kemarin menetapkan 2 tersangka yakni MA, Direktur PT. Aiyyangga Nusantara selaku penyedia dan NR selalu Kuasa Pengguna Anggaran dari Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Penataan Ruang Propinsi Sulsel.( Selasa,07/02/2023).

Kasi Intel Kejari Bone, Andi Khairil mengatakan bahwa tersangka JN mendapatkan imbalan lantaran menjadi penghubung antara MA dengan ST yang menjadi pelaksana kegiatan dilapangan, dimana tersangka MA merupakan direktur PT.Mitra Aiyyangga Nusantara.


"Kejaksaan Negeri Bone kembali menetapkan dua orang tersangka pada Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I.) Jaling Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2019 yakni laki-laki berinisial JN dan ST. Dimana Tersangka JN merupakan penghubung antara tersangka MA Direktur PT. Mitra Aiyyangga Nusantara selaku Penyedia Jasa dengan Tersangka ST yang merupakan pelaksana kegiatan dilapangan, dimana berdasarkan alat bukti yang diperoleh tersangka JN memperoleh imbalan atas perbuatannya tersebut." Ujarnya.


Pembangunan Pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I.) Jaling di Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone Tahun 2019 dilaksanakan dengan nilai kontrak sebesar Rp.11.999.176.886,- yang sumber dananya berasal dari APBD Propinsi Sulawesi Selatan. Pada pelaksanaannya ditemukan beberapa indikasi perbuatan melawan hukum dimana terdapat pengeluaran anggaran di luar peruntukannya dari fisik dan pembayaran pajak, dimana dalam pengerjaan proyek tersebut pekerjaan di Subkontrakkan dari rekanan kepada pihak lain, akibatnya timbul reduksi anggaran sehingga terdapat perbedaan kualitas maupun kuantitas maka pembangunan yang dihasilkan tidak optimal. Pada pekerjaan tersebut Tim Penyidik Kejari Bone mendapatkan kerugian negara sebesar Rp.3.503.819.730,- berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Makassar.


Tersangka JN dan Tersangka ST disangkakan Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dimana diancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda  paling banyak 1 miliar rupiah

×
Berita Terbaru Update