Perpanjangan Calon Anggota Panwaslu Tingkat Kelurahan/Desa di Kecamatan Pammana - Basir/Kabardesa |
Wajo Pammana, Kabardesa.co.id - Sehubungan minimnya pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Tingkat Kelurahan/desa di Kecamatan Pammana pada saat pendaftaran awal, Pnwaslu Kecamatan Pammana kembali memperpanjang masa pendaftaran Calon Anggota Panwaslu tingkat kelurahan/desa karena belum memenuhi kuota 2 (dua) kali kebutuhan 30 persen keterwakilan.
Untuk diketahui, proses pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Tingkat Kelurahan/Desa hanya berlangsung selama 3 (tiga) hari.
Kegiatan ini akan dimulai 24 hingga 26 Januari 2023.
Khusus kelurahan/desa yakni
1) Kelurahan Cina
2) Desa Abbabuangnge
3) Desa Lapaukke
4) Desa Lampulung
5) Desa Lempa
6) Desa Pallawarukka
7) Desa Simpursia
8) Desa Tadangpali
9) Desa Tobatang
10) Desa Watampanua
11) Desa Wicidai
Ketua Panwaslu Kecamatan Pammana, Abdul Hamid pada saat ditemui KabarDesa. Co. Id selasa ( 24/1) di Media Center Panwaslu Kecamatan Pammana, mengatakan perpanjangan waktu untuk bisa dimanfaatkan dengan baik.
"Diharapkan 1 kelurahan 10 desa yang ada di Wilayah Kecamatan Pammana untuk memanfaatkan untuk mendaftar di Media Center Panwaslu Kecamatan Pammana hari ini yang dimulai pada pukul 09.00 hingga pukul 17.00 Wita." Harapnya. (Basir)