Notification

×

Iklan

.

Iklan

.

Advetorial

LSM LIRA DPD Pringsewu Minta Kejati Lampung Selidiki Anggaran Pembelian Kaset CD Digital Perpustakaan Pekon di Kabupaten Pringsewu

| Januari 18, 2023 WIB
Jamhari Ketua DPD LSM Lira kabupaten Pringsewu. (Red)


PRINGSEWU, KABAR DESA  - Lembaga swadaya masyarakat ( LSM ) lumbung informasi rakyat (LIRA) Dewan Pimpinan Daerah ( DPD) kabupaten Pringsewu menyoroti beredarnya kaset CD digital perpustakaan ke sejumlah Pekon yang dianggarkan melalui Dana Desa yang dibeli dengan harga Rp.30juta seperti diberitakan beberapa media  belakangan ini.


Menurutnya, adapun temuan awak media disejumlah Pekon, bilamana itu benar, perlu mendapat penelisikan aparat penegak hukum. Tentunya dalam hal ini sudah merupakan atensi bagi penegak hukum untuk melakukan penyelidikan hingga ke proses hukum bilamana itu berpotensi menimbulkan kerugian negara.


"Saya membaca dibeberapa media online menyangkut temuan penganggaran pembelian kaset CD digital perpustakaan yang ditulis oleh wartawan dengan harga Rp.30.000.000, menurut saya jika itu hanya berupa sekeping kaset CD ini mungkin tidak wajar, "kata Jamhari kepala wartawan ini, Selasa (17/1/23).


Lanjutnya, mengingat anggaran Rp.30juta tersebut bersumber dari dana desa, sudah menjadi keharusan para penegak hukum untuk terjun ke lapangan melakukan investigasi menelisik anggaran disetiap pekon yang membeli.


Misalkan ini merupakan keharusan di setiap Pekon untuk membeli kaset CD digital perpustakaan tersebut, misalkan dugaan yang ditayangkan di media sosial itu benar,  atau  diperjualbelikan dengan harga yang tidak wajar, maka para penegak hukum harus melakukan penanganan sebagai upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi.


" Kalau memang itu benar, sebagaimana diberitakan oleh beberapa media, atau dengan kata lain,  pekon banyak membeli kaset tersebut dengan harga yang sama yaitu Rp.30juta, Jika harga tersebut menyalahi aturan yang ada maka sudah menjadi kewajiban aparat penegak hukum untuk turun tangan melakukan investigasi penyelidikan menelisik dalam rangka pencegahan upaya tindak pidana korupsi, "tegas Jamhari.


" Jika benar seluruh Pekon sudah membeli kaset tersebut, termasuk Jika benar kaset tersebut tidak merupakan skala prioritas atau rekomendasi dari kementerian, maka ini sudah merupakan atensi penegak hukum khususnya kejaksaan tinggi Lampung untuk menelusurinya, dan melakukan upaya hukum jika terjadi penyimpangan-penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara karena dalam hal ini yang digunakan adalah anggaran dana desa, "Sambungnya. (Red/tim KWRI)

×
Berita Terbaru Update