Notification

×

Iklan

.

Iklan

.

Advetorial

Jum’at Curhat, Kapolsek Panji di Brondong Pertanyaan Oleh Masyarakat

| Januari 13, 2023 WIB

 

Suasana tanya jawab pada kegiatan Jumat Curhat di Masjid Baitul Mukti (Heru/KabarDesa.co.id)  

SITUBONDO JAWA TIMUR, KabarDesa.co.id – Kapolsek Panji AKP. H. Nanang Priambodo, S.Sos saat melaksanakan kegiatan Jum’at Curhat di Masjid Baitul Mukti Jalan Gunung Arjuno, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, di brondong berbagai pertanyaan oleh masyarakat, Jumat (13/1/2023).

 

Kegiatan Jum’at Curhat yang menampung aspirasi masyarakat ini dihadiri Camat Panji, Lurah Mimbaan, Tokoh Agama Ustad H. Rasid, Tokoh Masyarakat Mimbaan Moh. Basori Alwi, ketua LSM Hartodi dan tokoh pemuda serta pihak terkait lainnya. “Kegiatan Jum’at Curhat ini merupakan program POLRI yang harus dilaksanakan oleh seluruh jajaran dari tingkat atas hingga tingkat yang paling bawah. Program ini dilaksanakan untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait dengan Kamtibmas,” jelas Kapolsek Panji AKP H Nanang Priambodo.

 

Adapun keluhan yang disampaikan masyarakat kepada Kapolsek Panji AKP Nanang Priambodo, tentang debkolektor yang menyita sepeda motor terlambat bayar cicilan kreditnya; Tentang STNK terlambat bayar pajak apa bisa disita kendaraanya oleh polisi yang sedang oprasi dan; Apakah Anggur Kolesom yang dijual di toko-toko jamu dan mengandung alkolhol memerlukan ijin kusus dan benarkan jika tidak punya ijin bisa disita.

 

Menurut keterangan Kapolsek Panji AKP H Nanang Priambodo dihadapan masyarakat dan tokoh masyarakat menjelaskan bahwa, depkolektor tidak punya hak menyita barang leasing, yang punya hak adalah leasing yang terdaftar pada akta fidusia. Sedangkan, untuk STNK yang mati pajak, tetapi pada saat melakukan pelanggaran membawa SIM, maka yang disita adalah SIM-nya. Namun, kalau tidak punya SIM dan kemudian mati pajak atau tidak bisa menunjukkan STNK, maka sepeda motornya yang di sita.

 

“Mengedarkan atau memperjualbelikan minuman yang beralkohol walaupun itu bentuknya jamu harus memiliki ijin. Jika tidak bisa menunjukkan ijin, maka tidak berhak menjual minuman yang beralkohol,” jelas mantan Kasi Humas Polres Situbondo.

 

Tak hanya itu yang disampaikan AKP Nanang dihadapan tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda yang menghadiri Jum’at Curhat. Namun, Kapolsek Panji berharap kepada seluruh lapisan masyarakat di wilayah Kecamatan Panji jika terjadi gangguan kamtibmas segera melapor ke Polsek Panji maupun ke Babinkamtibmas yang ada di desa-desa. “Apabila ada gangguan kamtibmas segera lapor ke Polsek Panji atau hubungi Babinkamtibmas,” pungkasnya.

×
Berita Terbaru Update