Notification

×

Iklan

.

Iklan

.

Advetorial

Syahran : Peserta Diuji Tidak Hanya Tentang Pengalaman Kepemiluan

| Desember 12, 2022 WIB
KPU Kabupaten Pasangkayu melakukan seleksi wawancara kepada setiap calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dinyatakan lolos seleksi Computer Assisted Test (CAT). (foto aspar)



Kabardesa.co.id.Pasangkayu.Sulbar -- KPU Kabupaten Pasangkayu melakukan seleksi wawancara kepada setiap calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dinyatakan lolos seleksi Computer Assisted Test (CAT).


Wawancara dilakukan di aula kantor KPU Kabupaten Pasangkayu dan dimulai dari tanggal 11-12 Desember. Komisioner yang menjadi penguji sebanyak tiga orang yakni Syahran Ahmad, Harly Suli Junior dan Heriansyah.


Ketua KPU Kabupaten Pasangkayu, Syahran Ahmad mengatakan tes wawancara terbagi dua sesi. Pada hari pertama sudah selesai enam kecamatan dari 12 kecamatan di kabupaten Pasangkayu.


" Kita berharap hari ini semua kecamatan selesai dilakukan wawancara, karena sisa tinggal tiga kecamatan siang ini pesertanya yang kita tes," terang Syahran Ahmad, Senin, 12 Desember.


Peserta yang diuji kali ini bukan hanya tentang pengalaman atau pengetahuan tentang kepemiluan saja, tetapi pengalaman saat bekerja di perusahaan juga. Selain itu, setiap peserta sebelum diuji, terlebih dahulu diberikan kesempatan untuk menjelaskan kelebihan apa yang dimiliki dirinya.


Menurutnya, tidak semua calon PPK ini pernah menjadi penyelenggara pemilu, maka pertanyaan yang diberikan itu terkait kelebihan dalam dirinya serta pengalaman kerja di perusahaan. Bagi mereka yang pernah menjadi penyelenggara, tentu pertanyaan diberikan itu mengenai kepemiluan.


" Pengalaman saat bekerja di perusahaan tertentu yang disiplin tentu bisa menjadi pertimbangan dan penilaian kami. Apalagi regulasi tentang kepemiluan ini tidak statis tapi dinamis, jadi belum tentu yang sudah berpengalaman itu update regulasi terbaru, seperti ada salah satu calon dari kecamatan Baras yang mampu menjelaskan tahapan-tahapan dan belum pernah menjadi penyelenggara sebelumnya," jelasnya.


Selain itu, salah satu menjadi pertimbangan KPU menilai calon PPK adalah melacak aktivitas di akun media sosial setiap calon, apakah pernah menjadi tim pemenangan pasangan calon baik itu Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) atau Pemilu legislatif dan calon Presiden dan wakil presiden serta keterlibatan di situs judi online.

×
Berita Terbaru Update