Notification

×

Iklan

.

Iklan

.

Advetorial

Polres Pringsewu Ringkus 27 Pelaku Kejahatan

| November 23, 2022 WIB

 

Polres Pringsewu saat menggelar press release di Mako Polres tempat. (Ist)

PRINGSEWU, KABARDESA.CO.ID  - Polres Pringsewu Polda Lampung mengamankan 27 pelaku kejahatan berikut 36 unit sepeda motor dan barang bukti lainnya dalam ungkap kasus yang terjadi dibumi jejama secancanan selama dua bulan terakhir.


Hal itu disampaikan kabag Ops dan Kasat Reskrim Polres Pringsewu saat menggelar press relase ungkap kasus kriminalitas di mapolres setempat. Rabu (23/11/22) pagi.


Kabag Ops Polres Pringsewu, Kompol Kisron mengatakan, para pelaku kejahatan yang diamankan diantaranya terlibat kasus perjudian, pembuangan, pencurian kendaraan Bermotor (Curanmor) dan kasus penipuan penggelapan.


Sementara itu Kasat Reskrim, Iptu Feabo mengatakan, 27 pelaku kejahatan itu terdiri dari 25 laki-laki dan 2 wanita. Dengan rincian 2 orang terlibat dalam kasus pembuangan bayi, 16 orang terlibat kasus perjudian, 5 orang terlubat kasus curanmor.


“sementara sisanya 3 orang terlibat kasus pencurian dengan pemberatan dan 1 orang lainya dalam kasus penipuan dan penggelapan,” terangnya.


Menurut Feabo, salah satu kasus menonjol yang berhasil dibongkar menonjol yakni pembuangan bayi di Pekon Parerejo Kecamatan Gadingrejo pada 10 Oktober 2022.


"Dalam kasus ini, kami berhasil mengamankan 2 pelaku wanita yang terdiri dari ibu kandung bayi, Revina Putri Cantika (20) yang berperan mengugurkan dan membuang bayi dan Renika P (20) yang berperan membantu Revina menggugurkan kandungannya,” jelasnya


“Adapaun motif Pelaku tega membuang bayi karena merasa malu hamil di luar nikah,’ Tambah Kasat


Selain kasus tersebut, kata kasat pihaknya berhasil menyita 36 unit sepeda motor hasil kejahatan.


"Hari ini beberapa kednaraan ada yang sudah diambil pemiliknya," katanya.

Ia juga mengimbau masyarakat yang merasa kendaraannya hilang, bisa mengecek langsung ke Mapolres Pringsewu.


"Silakan bagi yang merasa motornya hilang langsung ke Polres Pringsewu dan menyertakan BPKB, STNK dan bukti laporan, maka akan langsung kita proses," ujarnya. (IWAN)

×
Berita Terbaru Update