Notification

×

Iklan

.

Iklan

.

Advetorial

Selain BB Dari MS, Polres Bone Kembali Amankan Ratusan Jerigen Berisi Solar

| Agustus 26, 2022 WIB
Barang Bukti BBM Subsidi Diduga Akan Diselundupkan Ke Morowali ( KabarDesa/ Uly )


BONE,KABARDESA.co.id,- Kepolisian Resor Bone kembali berhasil  mengamankan ratusan jerigen berisi BBM subsidi jenis solar yang diduga akan diselundupkan ke Morowali.


Dari pantauan kabardesa.co.id di areal Polres Bone pada Kamis siang kemarin, selain barang bukti ( BB ) dari MS yang merupakan warga Desa Pakkasalo Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone, juga terdapat 2 mobil pickup yang berisi penuh BBM solar yang juga diduga akan diselundupkan ke Morowali.


Kapolres Bone, AKBP Ardyansyah yang dikonfirmasi terkait 2 mobil pickup berisi solar tersebut, mengatakan bahwa barang bukti tersebut berhasil diamankan karena akan diselundupkan ke Morowali.


"Rencana dibawa ke Morowali mas" tulisnya melalui media whatsapp. ( Kamis, 25/08/2022).


Sebelumnya, Terduga pelaku penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar dengan cara menjual ke luar daerah, akan di proses oleh pihak Polres Bone.


Kapolres Bone, AKBP Ardyansyah, mengatakan kalau terduga pelaku yang  diamankan beserta barang bukti ribuan liter solar akan di proses lebih lanjut untuk mengetahui motif melakukan penimbunan di areal rumah MS.


" Kami akan melakukan proses lebih lanjut,apakah melakukan penimbunan untuk kepentingan non subsidi atau benar - benar kepentingan masyarakat" Ujarnya saat ditemui di sela sela kegiatan HUT kemerdekaan RI ke 77 di areal lapangan merdeka Watampone ( Rabu,17/08/2022 ).


Berdasarkan informasi yang dihimpun kabardesa.co.id, MS sudah mengirim puluhan jerigen berisi  BBM solar keluar daerah pada hari Selasa sore kemarin dan yang menjadi barang bukti kemungkinan besar akan dibawa juga keluar daerah, dimana warga sekitar rumah MS mengetahui kalau terduga pelaku memang sering selundupkan solar ke Morowali.


Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014‎, pengguna BBM tertentu termasuk Solar subsidi hanya ditujukan bagi rumah tangga, usaha mikro, usaha pertanian, usaha perikanan, transportasi, dan pelayanan umum.


Penyalahgunaan BBM bersubsidi melanggar Pasal 55 juncto Pasal 56 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pada ancaman pidana penjara maksimal 6 (Enam) tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar, (Enam Puluh



×
Berita Terbaru Update