Notification

×

Iklan

.

Iklan

.

Advetorial

Perusahaan Yang Gunakan BBM Subsidi Untuk Pengaspalan Rawan Korupsi Anggaran BBM

| Agustus 24, 2022 WIB

 

Salah Satu Oknum Yang Masukkan BBM Subsidi Ke Perusahaan Pengaspalan Di Bone ( KabarDesa/Uly )

BONE,KABARDESA.co.id,- Adanya perusahaan pengaspalan di Bone yang diduga  menggunakan BBM subsidi jenis solar untuk pengerjaan proyek pengaspalan yang dimenangkan melalui tender ternyata ingin untung lebih besar dan hal ini menyalahi penawaran yang mereka masukkan pada saat tender.


Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang(DBMCKTR) Kabupaten Bone ,  H.Jibang,dimana menurutnya semua penawaran perusahan pada saat tender menggunakan BBM non subsidi.


"Harga BBM penawaran perusahaan non subsidi,itulah barangkali usahanya dia,namanya pengusaha mau untung banyak, jadi kalau subsidinya kan murah." Ujarnya ( Rabu,24/08/2022 )


Sebelumnya, Oknum aparat di Kabupaten Bone diduga menjual BBM subsidi jenis solar ke perusahaan pengaspalan.


Berdasarkan informasi dari salah satu sumber, oknum aparat berinisial RM dan NC menjual puluhan jerigen solar menggunakan mobil pickup ke salah satu perusahaan yang bergerak dibidang pengaspalan yang ada di Kabupaten Bone.


" Biasanya 3 mobil pembawa jerigen berisi solar masuk ke karena saat ini masih ada pengerjaan pengaspalan" terang salah satu sumber beberapa waktu lalu yang dirahasiakan identitasnya.


Berdasarkan penelusuran kabardesa.co.id mobil pickup yang diduga milik oknum aparat tersebut melakukan pembelian solar di beberapa SPBU yang ada di Kabupaten Bone kemudian menjualnya kembali.


Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014‎, pengguna BBM tertentu termasuk Solar subsidi hanya ditujukan bagi rumah tangga, usaha mikro, usaha pertanian, usaha perikanan, transportasi, dan pelayanan umum.


Penyalahgunaan BBM bersubsidi melanggar Pasal 55 juncto Pasal 56 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pada ancaman pidana penjara maksimal 6 (Enam) tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar, (Enam Puluh Miliar Rupiah).

×
Berita Terbaru Update