Notification

×

Iklan

.

Iklan

.

Advetorial

Penambang Ilegal Di Bone Gunakan BBM Subsidi Solar Untuk Excavatornya.

| Agustus 11, 2022 WIB

 

Ilustrasi

BONE,KABARDESA.co.id,- Selain dijual ke luar daerah, BBM bersubsidi jenis solar di Kabupaten Bone juga disalahgunakan untuk pengisian alat berat Excavator untuk penambangan ilegal.


Puluhan lokasi penambangan ilegal menggunakan Excavator di Kabupaten Bone diduga kuat menggunakan BBM subsidi dan cara pembeliannya di SPBU menggunakan beberapa modus, mulai menggunakan rekomendasi dinas untuk BBM alsintan sampai menggunakan truk yang bahan bakarnya disedot setelah melakukan pembelian.


Salah satu oknum pemilik Excavator yang melakukan penambangan ilegal, dirinya mengakui mengambil BBM di SPBU untuk excavator miliknya.


" Saya ambil langsung di SPBU karena saya punya 3 alat " ungkap AR yang ditemui beberapa hari yang lalu.


AR yang juga merupakan salah satu  kepala Desa di Kabupaten Bone ini, diketahui memiliki alat berat dan beroperasi melakukan penambangan yang diduga ilegal di salah satu lokasi yang ada di Kecamatan Dua Boccoe Kabupaten Bone.


" Ada tiga tambang yang jalan disekitar  sini, salah satunya miliknya itu kades ( AR ) " ujar salah satu warga Desa Cabbeng Kecamatan Dua Boccoe.


Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014‎, pengguna BBM tertentu termasuk Solar subsidi hanya ditujukan bagi rumah tangga, usaha mikro, usaha pertanian, usaha perikanan, transportasi, dan pelayanan umum.


Penyalahgunaan BBM bersubsidi melanggar Pasal 55 juncto Pasal 56 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pada ancaman pidana penjara maksimal 6 (Enam) tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar, (Enam Puluh Miliar Rupiah).

×
Berita Terbaru Update