Notification

×

Iklan

.

Iklan

.

Advetorial

Oknum Aparat Di Bone Jual Solar Subsidi Ke Perusahaan Pengaspalan

| Agustus 13, 2022 WIB

 

Ilustrasi ( KabarDesa )

BONE,KABARDESA.co.id,- Oknum aparat di Kabupaten Bone diduga menjual BBM subsidi jenis solar ke perusahaan yang bergerak dibidang pengaspalan.


Berdasarkan informasi dari salah satu sumber, oknum aparat berinisial RM dan NC rutin menjual puluhan jerigen solar menggunakan mobil pickup ke salah satu perusahaan yang ada di Kabupaten Bone.


" Biasanya 3 mobil pembawa jerigen berisi solar masuk ke karena saat ini masih ada pengerjaan pengaspalan" terang salah satu sumber beberapa waktu lalu yang dirahasiakan identitasnya.


Berdasarkan penelusuran kabardesa.co.id mobil pickup yang diduga milik oknum aparat tersebut melakukan pembelian solar di beberapa SPBU yang ada di Kabupaten Bone kemudian menjualnya kembali.


Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014‎, pengguna BBM tertentu termasuk Solar subsidi hanya ditujukan bagi rumah tangga, usaha mikro, usaha pertanian, usaha perikanan, transportasi, dan pelayanan umum.


Penyalahgunaan BBM bersubsidi melanggar Pasal 55 juncto Pasal 56 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pada ancaman pidana penjara maksimal 6 (Enam) tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar, (Enam Puluh Miliar Rupiah).

×
Berita Terbaru Update