Notification

×

Iklan

.

Iklan

.

Advetorial

Modus Untuk Alsintan, BBM Subsidi Di Bone Untuk Excavator

| Agustus 24, 2022 WIB
Ilustrasi


BONE,KABARDESA.co.id,- Selain oknum kades di Kecamatan Dua Boccoe, dugaan penyalahgunaan BBM subsidi Jenis solar yang dipergunakan untuk alat berat jenis Excavator di salah satu lokasi tambang ilegal juga terjadi di Kecamatan Mare Kabupaten Bone.


Menurut salah satu sumber yang merupakan warga Kecamatan Mare, oknum HR melakukan penambangan ilegal di salah satu lokasi yang ada di Mare, adapun bahan bakar yang digunakan untuk alat beratnya merupakan solar subsidi yang dibeli dari SPBU dengan modus dipergunakan untuk alsintan.


" Itu HR ambil solar di SPBU, dia pakai kendaraan yang dipakai untuk bawa combine jadi seolah olah untuk combine padahal kebanyakan untuk excavatornya" ujarnya saat ditemui beberapa hari yang lalu.


Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014‎, pengguna BBM tertentu termasuk Solar subsidi hanya ditujukan bagi rumah tangga, usaha mikro, usaha pertanian, usaha perikanan, transportasi, dan pelayanan umum.


Penyalahgunaan BBM bersubsidi melanggar Pasal 55 juncto Pasal 56 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pada ancaman pidana penjara maksimal 6 (Enam) tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar, (Enam Puluh Miliar Rupiah).



×
Berita Terbaru Update