Notification

×

Iklan

.

Iklan

.

Advetorial

Salahgunakan BBM Subsidi, Warga Sibulue Terancam 6 Tahun Penjara

| Agustus 18, 2022 WIB

 



BONE,KABARDESA.co.id,- Terduga pelaku penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar dengan cara menjual ke luar daerah, MS akan di proses oleh pihak Polres Bone.


Kapolres Bone, AKBP Ardyansyah, mengatakan kalau terduga pelaku yang  diamankan beserta barang bukti ribuan liter solar akan di proses lebih lanjut untuk mengetahui motif melakukan penimbunan di areal rumah MS.


" Kami akan melakukan proses lebih lanjut,apakah melakukan penimbunan untuk kepentingan non subsidi atau benar - benar kepentingan masyarakat" Ujarnya saat ditemui di sela sela kegiatan HUT kemerdekaan RI ke 77 di areal lapangan merdeka Watampone ( Rabu,17/08/2022 ).


Berdasarkan informasi yang dihimpun kabardesa.co.id, MS sudah mengirim puluhan jerigen berisi  BBM solar ke luar daerah pada hari Selasa sore kemarin dan yang menjadi barang bukti kemungkinan besar akan dibawa juga ke luar daerah.


Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014‎, pengguna BBM tertentu termasuk Solar subsidi hanya ditujukan bagi rumah tangga, usaha mikro, usaha pertanian, usaha perikanan, transportasi, dan pelayanan umum.


Penyalahgunaan BBM bersubsidi melanggar Pasal 55 juncto Pasal 56 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pada ancaman pidana penjara maksimal 6 (Enam) tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar, (Enam Puluh Miliar Rupiah).

×
Berita Terbaru Update