Notification

×

Iklan

.

Iklan

.

Advetorial

Bangun Kesadaran Pentingnya Aset Desa, Kemendagri Gelar Rapat Kerja Teknis Pengelolaan Aset Desa Tahun Anggaran 2022

| Juni 01, 2022 WIB
Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rapat Kerja Teknis Pengelolaan Aset Desa Tahun Anggaran 2022 - Dok. Puspen Kemendagri


KABARDESA.CO.ID, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rapat Kerja Teknis Pengelolaan Aset Desa Tahun Anggaran 2022. Kegiatan ini berlangsung di Aston Kartika Grogol Hotel & Conference Center Jakarta Barat dari 30 hingga 31 Mei 2022.


Rapat kerja ini untuk membahas berbagai isu terkait permasalahan aset desa, sehingga menghasilkan rekomendasi yang akan membantu Kemendagri dalam menyusun kebijakan pengelolaan aset desa.


Selain itu, gelaran ini diharapkan dapat membangun pemahaman regulasi dan kesadaran pentingnya pengelolaan aset desa secara baik dan benar terhadap seluruh pemerintah provinsi dan kabupaten. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 77 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Aturan itu menyatakan, pengelolaan kekayaan milik desa dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat desa serta meningkatkan pendapatan desa.


Dalam sambutannya, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemdes Yusharto Huntoyungo menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pemerintah kabupaten yang telah berupaya melakukan pembinaan dalam pengelolaan aset desa, dan menyampaikan Laporan Hasil Inventarisasi Aset Desa pada Tahun Anggaran 2021. Hingga akhir April, telah disampaikan Laporan Inventarisasi Aset Desa kepada Ditjen Bina Pemdes dari 42 kabupaten dan 1 kota di 21 provinsi.


"Jumlah keseluruhan aset desa yang telah diverifikasi sampai akhir bulan April 2022 adalah sebanyak 3.222 desa pada 28 kabupaten atau sebesar 4,29 persen dari jumlah seluruh desa di Indonesia, dengan nilai aset desa sebesar Rp 55.120.275.097.030. Kepada kabupaten yang lain, kami harapkan dapat segera menyampaikan Laporan Hasil Inventarisasi Aset Desa kepada Kemendagri," terang Yusharto yang hadir didampingi Direktur Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa Lutfi T.M.A dan Kasubdit Fasilitasi Pengelolaan Aset Desa, Selasa (31/5/2022).


Kegiatan ini diikuti oleh 127 peserta yang terdiri dari perwakilan pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi maupun kabupaten/kota, dan kepala desa dari 24 provinsi di Indonesia. Guna memberikan pemahaman kepada para peserta, Ditjen Bina Pemdes menghadirkan Direktur Pengawasan Akuntabilitas Keuangan, Pembangunan dan Tata Kelola Pemerintahan Desa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI sebagai narasumber.


Dalam kesempatan itu, Ditjen Bina Pemdes juga memberikan penghargaan kepada 10 kabupaten terbaik atas Pembinaan dan Pengawasan di Bidang Pengelolaan Aset Desa dan Ketepatan Waktu Penyampaian Laporan Hasil Inventarisasi Aset Desa Tahun Anggaran 2021. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Yusharto dan Lutfi T.M.A.


Adapun daftar 10 kabupaten yang menerima penghargaan tersebut di antaranya:


1. Kabupaten Bintan (Kepulauan Riau)

2. Kabupaten Muara Enim (Sumatera Selatan)

3. Kabupaten Banyuasin (Sumatera Selatan)

4. Kabupaten Kubu Raya (Kalimantan Barat)

5. Kabupaten Boyolali (Jawa Tengah)

6. Kabupaten Solok (Sumatera Barat)

7. Kabupaten Bengkulu Selatan (Bengkulu)

8. Kabupaten Cianjur (Jawa Barat)

9. Kabupaten Paser (Kalimantan Timur)

10. Kabupaten Indragiri Hilir (Riau)


(JG)

×
Berita Terbaru Update