Notification

×

Iklan

.

Iklan

.

Advetorial

Kades Waji Disebut Lakukan Tindak Pidana Karena Putuskan Sesuatu Tanpa Musyawarah

| Mei 30, 2022 WIB

 

Kadus Takku Bersama Perangkat Desa Lain Di Ruang Banggar DPRD Bone

BONE,KABARDESA.co.id,- Beberapa perangkat desa Waji Kecamatan Tellu Siattinge Kabupaten Bone dan juga warga yang dikeluarkan sepihak oleh Kepala Desa sebagai Penerima BLT Dana Desa,mendatangi kantor DPRD Kabupaten Bone untuk menyampaikan aspirasi. ( Senin,30/05/2022).


Kedatangan mereka, disambut oleh koordinator penerima Aspirasi, Andi Muh.Idris Rahman yang sering disapa Andi Alang, di ruang badan anggaran.


Dihadapan Andi Alang, Kepala Dusun Takku, Pardi membeberkan kebobrokan Kepala Desanya yang menentukan penerima BLT secara sepihak tanpa melalui hasil musyawarah.


"Maksud kedatangan kami ini, dimana selama ini beberapa warga yang berhak menerima bantuan BLT, pada saat rapat pak desa mengatakan  beberapa dusun tidak ada yang dikeluarkan tetapi setelah penerimaan BLT ternyata mereka diganti dengan warga yang mampu." Ujar Pardi.


Mendapat aspirasi tersebut, Andi Alang mengatakan bahwa BLT ini merupakan program Nasional, jadi tidak ada kewenangan Kabupaten apalagi Desa untuk mau seenaknya membuka nama penerima yang sudah terdaftar di pusat.


" Membuka nama tanpa musyawarah merupakan bentuk tindakan pidana" tegas Andi Alang yang merupakan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bone ini.


Kepala Desa Waji pun disuruh oleh Andi Alang untuk baca dan belajar Undang - Undang karena telah melakukan sesuatu hal yang melenceng.


"Kalau pak desa begitu Suruh baca Undang - Undang, tidak semua hak kepala desa bisa dilakukan selama melanggar UU" lanjutnya.


Aspirasi perangkat Desa dan warga ini akan langsung dimasukkan ke Ketua DPRD untuk dirapatkan kemudian.


" In Syaa Allah nanti kita rapat kerjakan ini, saya dorong nanti ke pimpinan dprd untuk dirapatkan"pungkasnya.

×
Berita Terbaru Update