Notification

×

Iklan

.

Iklan

.

Advetorial

Batuud Koramil 0823-06 Kendit Hadiri Muscam MUI

| Mei 22, 2022 WIB

 

Suasana Muscam MUI Kecamatan Kendit (Heru Hartanto/KabarDesa.co.id)

KabarDesa.co.id SITUBONDO JAWA TIMUR - Pelda Ika O Batuud Koramil 0823-06 Kendit ikuti menghadiri Musyawarah Kecamatan (MUSCAM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo, Minggu (22-05-2022).

 

“Pelaksanaan Musyawarah Kecamatan (MUSCAM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang bertempat di Pendopo Kantor Kecamatan Kendit tersebut di hadiri kurang lebih 40 orang dan dihadiri Drs. KH. Ahsanul Haq, M.Pdi, Fattayasin Romli, Kapolsek Kendit AKP Sumiyatno, Camat Kendit Atin Suryatin, S.Sos, Pengurus MWC NU Kendit, para Ulama dan Kiyai wilayah Kecamatan Kendit serta Tokoh Agama dan Guru Ngaji,” jelas Pelda Ika O Batuud Koramil 0823-06 Kendit.

 

Ketua Panitia Kegiatan Fattayasin Romli dalam sambutanya mengatakan, atas nama Ketua Panitia maupun pribadi mengucapkan terimakasih atas kehadiran Ketua MUI Kabupaten Situbondo Carteker, Drs. KH. Ahasanul Haq, M.Pdi sekaligus pengurus MWC NU Jawa Timur, Fokopimka Kendit, para ulama atau kiai dan peserta Muscam MUI Kendit.

 

“MUI merupakan patner Pemerintah Kabupaten Situbondo sehingga kehadiran MUI sangat penting dalam rangka memberi kontribusi bersama dalam mengawal dan mensukseskan program-program pemerintah. Saya juga berharap MUI di Kecamatan Kendit tidak hanya sebagai simbul saja, tapi bermanfaat bagi masyarakat,” jelas Fattayasin Romli.

 

Sementara itu, Ketua MUI Kabupaten Situbondo Carteker, Drs. KH. Ahasanul Haq, M.Pdi mengatakan, sebagaimana lazimnya organisasi setiap 5 tahun sekali wajib melakukan pemilihan atau MUSCAM atau MUSDA. “Selama ini, MUI Kecamatan kurang diperhatikan oleh MUI Kabupaten Situbondo hal ini dapat dilihat dari SK yang sudah kadaluarsa sehingga kekuatan hukumnya tidak ada,” jelas Drs. KH. Ahasanul Haq.

 

Tak hanya itu yang disampaikan Drs. KH. Ahasanul Haq, namun dia juga menjelaskan bahwa pihaknya diberi mandat MUI Jawa Timur untuk memperbaiki MUI Kabupaten Situbondo hingga MUI Kecamatan. “MUI di Situbondo tidak sesuai dengan AD/ART MUI sehingga MUI Situbondo mendapat teguran sekira pada bulan Maret 2021 lalu,” tuturnya.

 

Saat ini MUI Kabupaten Situbondo, sambung KH. Ahasanul Haq, dibekukan dan dinilai kurang kondusif sehingga dibentuk carteker untuk memperbaiki penerbitan SK MUI Kecamatan melalui MUSCAM sebelum dilakukan MUSDA MUI Kabupaten Situbondo.

 

“Sesuai rencana pada bulan Juli 2022 mendatang akan dilakukan MUSDA MUI Kabupaten Situbondo dengan cara formatur, untuk itu pada hari ini akan dilakukan pembentukan 7 orang formatur Kendit dengan nama-nama, Camat Kendit Hj. Atin Suryatin, S.Sos, Ketua MWC NU Kendit KH. Zamzam Bil Faqih, Nurul Fawaid M.Pdi, Ust Minasur, Ust Kholili, Syaiful Yadi dan Kiyai Subdi Asrori,” jelas KH. Ahasanul Haq.

 

Dari 7 orang Formatur Kecamatan Kendit tersebut diatas, kata KH. Ahasanul Haq, melakukan sidang intern di ruang kerja Camat kendit sebelum disampaikan kepada undangan yang hadir untuk menentukan Ketua MUI Kecamatan Kendit. “Hasil dari rapat formatur secara intern tersebut, terpilihnya Ketua MUI Kendit Ust Minasur Periode 2022 – 2027,” pungkas Drs. KH. Ahsanul Haq, M.Pdi.

×
Berita Terbaru Update