Suasana Muscam MUI Kecamatan Kendit (Heru Hartanto/KabarDesa.co.id) |
KabarDesa.co.id
SITUBONDO JAWA TIMUR - Pelda Ika O Batuud Koramil 0823-06 Kendit ikuti menghadiri
Musyawarah Kecamatan (MUSCAM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Kendit,
Kabupaten Situbondo, Minggu (22-05-2022).
“Pelaksanaan
Musyawarah Kecamatan (MUSCAM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang bertempat di
Pendopo Kantor Kecamatan Kendit tersebut di hadiri kurang lebih 40 orang dan
dihadiri Drs. KH. Ahsanul Haq, M.Pdi, Fattayasin Romli, Kapolsek Kendit AKP
Sumiyatno, Camat Kendit Atin Suryatin, S.Sos, Pengurus MWC NU Kendit, para
Ulama dan Kiyai wilayah Kecamatan Kendit serta Tokoh Agama dan Guru Ngaji,”
jelas Pelda Ika O Batuud Koramil 0823-06 Kendit.
Ketua Panitia
Kegiatan Fattayasin Romli dalam sambutanya mengatakan, atas nama Ketua Panitia maupun
pribadi mengucapkan terimakasih atas kehadiran Ketua MUI Kabupaten Situbondo Carteker,
Drs. KH. Ahasanul Haq, M.Pdi sekaligus pengurus MWC NU Jawa Timur, Fokopimka Kendit,
para ulama atau kiai dan peserta Muscam MUI Kendit.
“MUI
merupakan patner Pemerintah Kabupaten Situbondo sehingga kehadiran MUI sangat
penting dalam rangka memberi kontribusi bersama dalam mengawal dan mensukseskan
program-program pemerintah. Saya juga berharap MUI di Kecamatan Kendit tidak
hanya sebagai simbul saja, tapi bermanfaat bagi masyarakat,” jelas Fattayasin
Romli.
Sementara
itu, Ketua MUI Kabupaten Situbondo Carteker, Drs. KH. Ahasanul Haq, M.Pdi mengatakan,
sebagaimana lazimnya organisasi setiap 5 tahun sekali wajib melakukan pemilihan
atau MUSCAM atau MUSDA. “Selama ini, MUI Kecamatan kurang diperhatikan oleh MUI
Kabupaten Situbondo hal ini dapat dilihat dari SK yang sudah kadaluarsa
sehingga kekuatan hukumnya tidak ada,” jelas Drs. KH. Ahasanul Haq.
Tak hanya
itu yang disampaikan Drs. KH. Ahasanul Haq, namun dia juga menjelaskan bahwa
pihaknya diberi mandat MUI Jawa Timur untuk memperbaiki MUI Kabupaten Situbondo
hingga MUI Kecamatan. “MUI di Situbondo tidak sesuai dengan AD/ART MUI sehingga
MUI Situbondo mendapat teguran sekira pada bulan Maret 2021 lalu,” tuturnya.
Saat ini MUI
Kabupaten Situbondo, sambung KH. Ahasanul Haq, dibekukan dan dinilai kurang
kondusif sehingga dibentuk carteker untuk memperbaiki penerbitan SK MUI
Kecamatan melalui MUSCAM sebelum dilakukan MUSDA MUI Kabupaten Situbondo.
“Sesuai rencana
pada bulan Juli 2022 mendatang akan dilakukan MUSDA MUI Kabupaten Situbondo
dengan cara formatur, untuk itu pada hari ini akan dilakukan pembentukan 7
orang formatur Kendit dengan nama-nama, Camat Kendit Hj. Atin Suryatin, S.Sos, Ketua
MWC NU Kendit KH. Zamzam Bil Faqih, Nurul Fawaid M.Pdi, Ust Minasur, Ust
Kholili, Syaiful Yadi dan Kiyai Subdi Asrori,” jelas KH. Ahasanul Haq.
Dari 7 orang
Formatur Kecamatan Kendit tersebut diatas, kata KH. Ahasanul Haq, melakukan
sidang intern di ruang kerja Camat kendit sebelum disampaikan kepada undangan
yang hadir untuk menentukan Ketua MUI Kecamatan Kendit. “Hasil dari rapat
formatur secara intern tersebut, terpilihnya Ketua MUI Kendit Ust Minasur
Periode 2022 – 2027,” pungkas Drs. KH. Ahsanul Haq, M.Pdi.