Notification

×

Iklan

.

Iklan

.

Advetorial

Wakil Ketua Dewan Pers : Pergub No 31, Media harus ikuti aturan yang ada

| Maret 20, 2022 WIB

 

Wakil Ketua Dewan Pers

Bengkulu,Kabardesa.co.id – Menyikapi Polemik Peraturan Gubernur (Pergub) No 31 tentang Penyebaran Informasi Pemerintah Daerah melalui media Massa yang hingga saat ini masih banyaknya penolakan, Wakil Ketua Dewan Pers Hendry CH Bangun angkat Bicara, Minggu (20/3).

Kepada media ini, Melalui Pesan Whatsapp Hendry CH Bangun mengatakan Artinya kalau sudah ada peraturan Gubernur (Pergub) maka itu adalah bentuk Akuntablitas dan Transparasi dalam mengelola Anggaran APBD. Media agar menyesuaikan diri dengan aturan tersebut.

“ Kalau ada aturan tertulis maka itu adalah bentuk akuntabilitas dan transparansi dalam mengelola anggaran APBD. Media agar menyesuaikan diri dengan aturan tersebut,”Tulisnya di pesan Whatsaap.

Lanjutnya, Pemerintah Provinsi sebagai pemilik Anggaran tentu ingin agar Penggunannya dilakukan seuai dengan prinsip tata kelola keuangan yang baik, Ujarnya Hendry CH Bangun.

“Pemerintah provinsi sebagai pemilik anggaran tentu ingin agar penggunaannya dilakukan sesuai dengan prinsip tata kelola keuangan yang baik,” Ujarnya.

Masih Hendry CH Bangun menambahkan kalau Media massa mau bekerjasama dengan Pemerintah Daerah yang sudah memiliki aturan sudah dibuat, maka Badan Usaha patut taat pada aturan yang ada, Tanpa terkecuali medianya.

“ Ikuti aturan yang dibuat karena sebagai badan usaha patut taat pada aturan yang ada. Tidak terkecuali media,” Tambahnya Hendry CH Bangun.

Apabila ada pihak yang keberatan terkait adanya pemberitaan silahkan mengajukan keberatan atau mengadu ke Dewan Pers, yang nanti akan meneliti apakah beritanya melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) atau tidak. Andaikata melanggar nantinya media akan diberi sanksi, sejauh sudah berbadan hukum khusus Pers dia dianggap media dan penanganan dengan UU Pers, Tutupnya Hendry CH Bangun.

“Pihak yang keberatan silakan mengadu ke Dewan Pers, yang nanti akan meneliti apakah beritanya melanggar Kode Etik atau tidak. Nanti media akan diberi sanksi. Sejauh sudah berbadan khusus pers dia dianggap media dan penanganan dg UUPers,” Tutupnya.

 


×
Berita Terbaru Update