Notification

×

Iklan

.

Iklan

.

Advetorial

Setatus Bangunan Apotik Di Pasar Banyumas Dipertanyakan

| Februari 11, 2022 WIB


PRINGSEWU/Kabardesa.co.id – Rencana pembuatan sebuah taman berlokasi di pasar Banyumas Kabupaten Pringsewu oleh Dinas Koperindag Kabupaten setempat dipertanyakan warga.


Lokasi tanah yang rencananya akan dibuat sebuah taman oleh Dinas Koperindag Kabupaten Pringsewu belum juga terealisasi hingga sekarang.


Pembuatan taman terkesan batal. Namun anehnya, tanah yang rencananya akan dibuat taman tersebut kini berdiri sebuah bangunan jenis ruko untuk penjualan obat (apotik).


Bangunan apotik tersebut berstatus tidak jelas, mengundang perhatian warga.


Mirisnya, apotik tersebut milik swasta berdiri di lokasi tanah pemerintah yang dibangun oleh pemilik apotik itu sendiri.


Untuk itu warga berharap, rencana pemerintah untuk membuat taman di lokasi pasar Banyumas segera dilaksanakan.


“Berdirinya bangunan tersebut seharusnya dibuat taman ternyata didirikan sebuah bangunan apotik milik swasta, sedangkan sepengetahuan kami itu tanah milik pemerintah, “ungkap AN (35) warga setempat.


Berdasarkan hal tersebut, tim terdiri dari sejumlah awak media mencari petunjuk.


Dari hasil penelusuran didapati petunjuk berupa surat pembatalan pembangunan apotik, yang ditandatangani sejumlah pihak diantaranya termasuk kepala Dinas Koperindag Pringsewu Bambang Suharmanu, S.sos tertanggal 21 Desember 2021, perihal surat teguran.


Berdasarkan surat yang didapati, demi keberimbangan berita ini, awak media mengkonfirmasi Bambang Suharmanu,S.sos selaku kepala Dinas koperindag kabupaten pringsewu.


Ketika dikonfirmasi dirinya membenarkan adanya terbitan surat teguran pembatalan pelaksanaan pembangunan tersebut termasuk ditandatangani olehnya.


“Benar surat itu saya tanda tangani dan kalau saya maunya ya di bongkar ,karna itu jelas melanggar, “ucap Bambang, Senin (7/2/22).


Dikatakan Bambang bahwa dirinya menunggu hasil pemantauan inspektorat.


“Saya menunggu hasil pemantauan dari Inspektorat karna surat nya juga kami tembuskan ke sana, “terang Bambang.


Melalui petunjuk dari hasil konfirmasi Bambang Suharmanu, kemudian awak media mendatangi inspektorat kabupaten Pringsewu melalui Encep selaku tim investigasi.


” kami hanya  memantau apakah surat teguran yang di kirimkan pihak disperdag di tindak lanjuti apa tidak, “kata Encep, Selasa (8/2).


Terpisah, hal serupa juga di sampaikan oleh kasad Pol PP Kabupaten pringsewu Ipnu Haryanto.


Saat dikonfirmasi ia menjelaskan tidak diperbolehkan jika berdiri bangunan apotik milik swasta di tanah lokasi pasar Banyumas.


“Bahwasanya kami selaku penegak perda tidak pernah menerima surat masuk ataupun disposisi dan yang lainnya terkait pembangunan apotik yang berdiri di lokasi pasar Banyu mas ,oleh swasta dan kalaupun itu memang ada sudah di pastikan tidak sesuai perda, “tegas Ibnu Haryanto.


Penjelasan serupa disampaikan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Drs Maskur, M.M. Dirinya berjanji segera memanggil dinas yang bersangkutan untuk mengklarifikasi.


” Saya akan segera memanggil dinas yang bersangkutan untuk mengklarifikasi hal tersebut, “kata Maskur.


Sementara hingga berita ini ditayangkan, pemilik bangunan apotik di pasar Banyumas tersebut sedang berusaha untuk dikonfirmasi. (Tim)


×
Berita Terbaru Update