BONE,KABARDESA.co.id,- Proses pengusulan BPJS PBI yang dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Bone selama beberapa tahun terakhir diduga tidak melalui ferivikasi yang ketat sehingga peserta BPJS PBPU ( Pekerja Bukan Penerima Upah ) membengkak melebihi jumlah masyarakat yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ( DTKS ) Kemensos.
Kabid Yankes Dinas Kesehatan Kabupaten Bone, Muh.Zaid yang ditemui beberapa waktu yang lalu, mengatakan bahwa berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ( DTKS ), dari 211 ribu peserta BPJS yang iurannya ditanggung Pemda Bone, ada sekitar 100 ribu yang bukanlah masyarakat miskin.
" DTKS hanya 119 ribu yang terdaftar di Bone, jadi selisih dari jumlah peserta yang dibayarkan itu kemungkinan besar tidak layak ditanggung, jadi secara pelan - pelan akan kami ferivikasi ulang berdasarkan 11 kriteria miskin menurut Kemensos, jika ada yang temukan mampu akan diganti" Ujarnya ( 24/12/2021 )
Berdasarkan informasi yang dihimpun kabardesa.co.id, salah satu syarat peserta BPJS yang iurannya ditanggung Pemerintah, selain ada Surat Keterangan tidak mampu dari Pemerintah setempat, juga harus masyarakat yang ada di DTKS Kemensos, sehingga kuat dugaan adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum yang terlibat dalam pengusulan peserta BPJS selama ini.