Humas Kejari Bone, Andi Alamsyah ( KabarDesa/Ulhy ) |
BONE,KABARDESA.co.id,- Empat perkara Narkotika dengan 5 terdakwa hari ini di sidang dengan agenda Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum ( JPU ), yakni terdakwa Yuwanda alias Wanda, Sudarman alias Emmang, Suardi alias Addi ,Henriawan alias Henri dan Edhy bin Kaddase.
Humas Kejaksaan Negeri Bone, Andi Alamsyah yang di konfirmasi terkait tuntutan JPU, menerangkan bahwa dari empat perkara hari ini, terdakwa Sudarman dituntut 5 tahun penjara karena JPU kenakan pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Terdakwa Yuwanda yang barang buktinya 0,0481 Gram dan Suardi dengan barang bukti 0,0794 Gram di tuntut masing - masing 1 tahun 6 bulan penjara, terdakwa Edhy yang barang buktinya lebih banyak yakni 0,1747 Gram dituntut 2 tahun penjara, semuanya dikenakan pasal 127.
"Tabe dinda untuk terdakwa an. Sudarman memang barang buktinya nol koma tapi menurut jaksanya yang terbukti itu pasal 112 dinda, tidak terbukti sebagai pemakai" terang Andi Alam melalui Media Whatsapp ( Kamis, 17/02/2022)