Notification

×

Iklan

.

Iklan

.

Advetorial

Satgas Covid-19 Jatibanteng dan Arjasa Gelar Operasi Yustisi

| Januari 14, 2022 WIB

 

Satgas Covid-19 Jatibanteng saat gelar operasi yustisi (Heru Hartanto/KabarDesa.co.id)

KabarDesa.co.id – SITUBONDO JAWA TIMUR - Satgas Covid-19 Jatibanteng bersama anggota Koramil 0823/14 dan anggota Polsek Jatibanteng gencar laksanakan operasi penegakkan disiplin protokol kesehatan Covid-19 di wilayah Kecamatan Jatibanteng, Kabupaten Situbondo, Jumat (14/02/2022).

 

Operasi yang berlangsung di Jalan Raya Jatibabteng, tepatnya di depan Kantor Kecamatan Jatibanteng ini, dilaksanakan berdasarkan Inpres No 06 tahun 2020 dan Perbub Situbondo N0 45 tahun 2020. “Dalam operasi ini juga dilakukan vaksinasi di tempat kepada masyarakat yang belum vaksin,” jelas Kapolsek Jatibanteng AKP Subandrio.

 

Lebih lanjut, AKP Subandrio mengatakan, sasaran oprasi pengendara yang melintas di Jalan Raya Jatibanteng. “Bagi masyarakat yang melanggar prokes, kita diberikan teguran dan himbaun terkait wajib menggunakan masker. Bagi masyarakat yang belum vaksin dilakukan vaksin di tempat,” ujarnya.

 

Maksud dan tujuan kegiatan ini, imbuh Kapolsek Jatibanteng, agar masyarakat dalam situasi pandemi Covid-19 semakin disiplin menggunakan masker dan menjadikan masker sebagai kebiasaan hidup sehari-hari dan masyrakat yang belum vaksin diarahkan untuk vaksin.

 

Kegiatan serupa juga dilaksanakan di wilayah Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo. Di depan Taman Siwalan Jalan Raya Lamongan, Kecamatan Arjasa, Satgas Covid-19 Arjasa dan Anggota Koramil Arjasa melaksanakan operasi yustisi. Dalam operasi ini, petugas melakukan pemeriksaan surat vaksin kepada pengendara serta melakukan penindakan terhadap para pengendara yang melanggar prokos Covid-19. (HER) 

Satgas Covid-19 Arjasa ketika menjaring pelanggar prokes Covid-19 (Heru Hartanto/KabarDesa.co.id)

×
Berita Terbaru Update