Satgas Covid-19 Jatibanteng saat gelar operasi yustisi (Heru Hartanto/KabarDesa.co.id) |
KabarDesa.co.id
– SITUBONDO JAWA TIMUR - Satgas Covid-19 Jatibanteng bersama anggota Koramil
0823/14 dan anggota Polsek Jatibanteng gencar laksanakan operasi penegakkan disiplin
protokol kesehatan Covid-19 di wilayah Kecamatan Jatibanteng, Kabupaten
Situbondo, Jumat (14/02/2022).
Operasi yang
berlangsung di Jalan Raya Jatibabteng, tepatnya di depan Kantor Kecamatan Jatibanteng
ini, dilaksanakan berdasarkan Inpres No 06 tahun 2020 dan Perbub Situbondo N0
45 tahun 2020. “Dalam operasi ini juga dilakukan vaksinasi di tempat kepada
masyarakat yang belum vaksin,” jelas Kapolsek Jatibanteng AKP Subandrio.
Lebih lanjut,
AKP Subandrio mengatakan, sasaran oprasi pengendara yang melintas di Jalan Raya
Jatibanteng. “Bagi masyarakat yang melanggar prokes, kita diberikan teguran dan
himbaun terkait wajib menggunakan masker. Bagi masyarakat yang belum vaksin
dilakukan vaksin di tempat,” ujarnya.
Maksud dan
tujuan kegiatan ini, imbuh Kapolsek Jatibanteng, agar masyarakat dalam situasi
pandemi Covid-19 semakin disiplin menggunakan masker dan menjadikan masker
sebagai kebiasaan hidup sehari-hari dan masyrakat yang belum vaksin diarahkan
untuk vaksin.
Kegiatan serupa
juga dilaksanakan di wilayah Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo. Di depan
Taman Siwalan Jalan Raya Lamongan, Kecamatan Arjasa, Satgas Covid-19 Arjasa dan
Anggota Koramil Arjasa melaksanakan operasi yustisi. Dalam operasi ini, petugas
melakukan pemeriksaan surat vaksin kepada pengendara serta melakukan penindakan
terhadap para pengendara yang melanggar prokos Covid-19. (HER) Satgas Covid-19 Arjasa ketika menjaring pelanggar prokes Covid-19 (Heru Hartanto/KabarDesa.co.id)