Aksi demo
damai kepala desa dan perangkat di depan kantor Pemkab Situbondo (Heru/KabarDesa.co.id)
KabarDesa.co.id
- SITUBONDO JAWA TIMUR - Ratusan kepala desa dan ribuan perangkat desa yang
tergabung dalam wadah Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Perangkat Desa Seluruh
Indonesia Kabupaten Situbondo (DPC APDESI Situbondo) melakukan aksi demo di
depan Kantor Pemkab dan DPRD Situbondo, Rabu (15/12/2021).
Aksi demo
yang dilakukan kepala desa dan perangkat desa ini, menolak Peraturan Presiden
Nomer 104 tahun 2021 dan mengembalikan kewenangan desa pada Amanat Undang –
Undang Desa Nomer 6 tahun 2014. Dalam aksinya mereka meminta pemerintah pusat mencabut
atau merevisi ulang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 tahun 2021 pasal 5
ayat 4.
“Kami
melakukan aksi ini, untuk minta dukungan kepada Bupati dan Ketua DPRD Situbondo
agar mau menyampaikan aspiras perangkat desa dan kepala desa se Kabupaten Situbondo
yang menolak Peraturan Presiden Nomer 104 tahun 2021. Karena Perpres itu sudah
mengkebiri hak-hak kepala desa,” teriak Udit Kepala Desa Bugeman dalam
orasinya.
Tak hanya
itu yang disampaikan Udit Kades Bugeman, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo
dalam orasinya. Akan tetapi, Udit meminta kepada Bupati dan DPRD Situbondo untuk mendukung atau
menyalurkan aspirasinya ke pemerintah pusat tentang pencabutan atau revisi Perpres
Nomor 104 tahun 2021 pasal 5 ayat 4. Karena, Perpres itu, tidak sesuai dengan
kondisi saat ini.
“Beberapa tahapan perencanaan desa
telah dilakukan, yang diawali dengan Musdes dan RKP serta Musrembang hingga
penetapan RPJMDes. Dan pemerintah desa sudah menentukan rencana pembangunan dan
rencana anggaran belanja tahun 2022. Akan tetapi, tiba-tiba muncul Perpres Nomor
104 tahun 2021 yang mengatur tentang pengalokasian dana desa tersebut. Untuk
itu, kami menolak perpres tersebut,” teriak Udit dalam orasinya.
Sementara itu, Juharto Ketua
APDESI Kabupaten Situbondo mengatakan, dengan diterbitkannya Perpres 104 itu,
maka kewenangan pemerintah desa dalam mengurus urusan rumah tangganya sudah di
kebiri. ”Perpres Nomor 104 tahun 2021 yang diterbitkan pada 29 November 2021
tersebut bertentangan dengan Undang Undang Desa Nomor 6 tahun 2014. Sebab,
dalam Perpres tersebut, ada
tiga hal yang diatur. Yang pertama 40 persen dari dana desa akan dialokasikan
untuk BLT. Sedangkan yang kedua 20 persen digunakan untuk ketahanan pangan
serta 8 persen untuk penanganan Covid-19," jelas Juharto.
Untuk itu, sambung
Juharto, kades dan perangkat desa se Kabupaten Situbondo yang tergabung dalam
wadah APDESI melakukan aksi damai dan meminta pemerintah pusat merevisi atau
mencabut Perpres N0. 104 Tahun 2021. "Kades dan Perangkat Desa se
Kabupaten Situbondo menolak penggunaan dana 40 persen, 20 persen dan 8 persen
itu. Sebab, hal tersebut memberatkan kepala desa dan perngkat desa,” pungkas
Juharto dihadapan sejumlah wartawan. (Heru)