Notification

×

Iklan

.

Iklan

.

Advetorial

Tolak Perpres Nomor 104 Tahun 2021, Kades dan Perangkat Desa se Situbondo Gelar Aksi Demo Damai

| Desember 15, 2021 WIB

 

Aksi demo damai kepala desa dan perangkat di depan kantor Pemkab Situbondo (Heru/KabarDesa.co.id)


KabarDesa.co.id - SITUBONDO JAWA TIMUR - Ratusan kepala desa dan ribuan perangkat desa yang tergabung dalam wadah Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia Kabupaten Situbondo (DPC APDESI Situbondo) melakukan aksi demo di depan Kantor Pemkab dan DPRD Situbondo, Rabu (15/12/2021).

 

Aksi demo yang dilakukan kepala desa dan perangkat desa ini, menolak Peraturan Presiden Nomer 104 tahun 2021 dan mengembalikan kewenangan desa pada Amanat Undang – Undang Desa Nomer 6 tahun 2014. Dalam aksinya mereka meminta pemerintah pusat mencabut atau merevisi ulang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 tahun 2021 pasal 5 ayat 4.

 

“Kami melakukan aksi ini, untuk minta dukungan kepada Bupati dan Ketua DPRD Situbondo agar mau menyampaikan aspiras perangkat desa dan kepala desa se Kabupaten Situbondo yang menolak Peraturan Presiden Nomer 104 tahun 2021. Karena Perpres itu sudah mengkebiri hak-hak kepala desa,” teriak Udit Kepala Desa Bugeman dalam orasinya.

 

Tak hanya itu yang disampaikan Udit Kades Bugeman, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo dalam orasinya. Akan tetapi, Udit meminta kepada Bupati dan DPRD Situbondo untuk mendukung atau menyalurkan aspirasinya ke pemerintah pusat tentang pencabutan atau revisi Perpres Nomor 104 tahun 2021 pasal 5 ayat 4. Karena, Perpres itu, tidak sesuai dengan kondisi saat ini.

 

“Beberapa tahapan perencanaan desa telah dilakukan, yang diawali dengan Musdes dan RKP serta Musrembang hingga penetapan RPJMDes. Dan pemerintah desa sudah menentukan rencana pembangunan dan rencana anggaran belanja tahun 2022. Akan tetapi, tiba-tiba muncul Perpres Nomor 104 tahun 2021 yang mengatur tentang pengalokasian dana desa tersebut. Untuk itu, kami menolak perpres tersebut,” teriak Udit dalam orasinya.

 

Sementara itu, Juharto Ketua APDESI Kabupaten Situbondo mengatakan, dengan diterbitkannya Perpres 104 itu, maka kewenangan pemerintah desa dalam mengurus urusan rumah tangganya sudah di kebiri. ”Perpres Nomor 104 tahun 2021 yang diterbitkan pada 29 November 2021 tersebut bertentangan dengan Undang Undang Desa Nomor 6 tahun 2014. Sebab, dalam Perpres tersebut, ada tiga hal yang diatur. Yang pertama 40 persen dari dana desa akan dialokasikan untuk BLT. Sedangkan yang kedua 20 persen digunakan untuk ketahanan pangan serta 8 persen untuk penanganan Covid-19," jelas Juharto.

 

Untuk itu, sambung Juharto, kades dan perangkat desa se Kabupaten Situbondo yang tergabung dalam wadah APDESI melakukan aksi damai dan meminta pemerintah pusat merevisi atau mencabut Perpres N0. 104 Tahun 2021. "Kades dan Perangkat Desa se Kabupaten Situbondo menolak penggunaan dana 40 persen, 20 persen dan 8 persen itu. Sebab, hal tersebut memberatkan kepala desa dan perngkat desa,” pungkas Juharto dihadapan sejumlah wartawan. (Heru)

×
Berita Terbaru Update