Notification

×

Iklan

.

Iklan

.

Advetorial

Tidak Masuk Dalam 11 Kriteria Miskin, Peserta BPJS PBI APBD Bone Akan Diganti

| Desember 25, 2021 WIB
Ilustrasi ( Uly/KabarDesa )


BONE,KABARDESA,co.id,- Peserta BPJS PBPU yang iurannya ditanggung oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bone ( sebelumnya BPJS PBI APBD )akan diferivikasi kembali oleh tim yang telah dibentuk, dimana peserta yang tidak masuk dalam 11 kriteria miskin, akan diganti.


Kabid Yankes Dinas Kesehatan Kabupaten Bone, Muh.Zaid yang ditemui Jumat sore kemarin ( 24/12/2021), mengatakan bahwa berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ( DTKS ), dari 211 ribu peserta BPJS yang iurannya ditanggung Pemda Bone, ada sekitar 100 ribu yang bukanlah masyarakat miskin.


" DTKS hanya 119 ribu yang terdaftar di Bone, jadi selisih dari jumlah peserta yang dibayarkan itu kemungkinan besar tidak layak ditanggung, jadi secara pelan - pelan akan kami ferivikasi ulang berdasarkan 11 kriteria miskin menurut Kemensos, jika ada yang temukan mampu akan diganti" Ujarnya.


Usai merekomendasikan penonaktifan 30 ribuan peserta, kini pihak Dinas Kesehatan sudah menerima sekitar 2.000 pengusulan kembali baik yang pernah dinonaktifkan maupun yang pengusulan baru.


" Ada 2000 menunggu pengusulan kembali dan akan kami validasi,jika betul betul tidak mampu maka akan masuk sebagai peserta BPJS"pungkasnya.


Berdasarkan surat Keputusan Menteri Sosial RI No.146/HUK/2013 tentang Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu, ditetapkan bahwa kategori fakir miskin dan orang tidak mampu dibedakan menjadi 2 (dua) kelompok yaitu teregister dan belum teregister.


A. Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu Teregister


1. Tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar.


2. Mempunyai pengeluaran sebagian besar digunakan untuk memenuhi konsumsi makanan pokok dengan sangat sederhana.


3. Tidak mampu atau mengalami kesulitan untuk berobat ke tenaga medis, kecuali Puskesmas atau yang disubsidi Pemerintah.


4. Tidak mampu membeli pakaian satu kali dalam satu tahun untuk setiap anggota rumah tangga.


5. Mempunyai kemampuan hanya menyekolahkan anaknya sampai jenjang pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama.


6. Mempunyai dinding rumah terbuat dari bambu/kayu/tembok/ dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah, termasuk tembok tidak diplester.


7. Kondisi lantai terbuat dari tanah atau kayu/semen/keramik dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah.


8. Atap terbuat dari ijuk/rumbia atau genteng/seng/asbes dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah.


9. Mempunyai penerangan bangunan tempat tinggal bukan dari listrik atau listrik tanpa meteran.


10. Luas lantai rumah kecil kurang dari 8 meter persegi/orang.


11. Mempunyai sumber air minum berasal dari sumur atau mata air tak terlindung/air/sungai/air hujan/lainnya.


B. Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu Belum Teregister


Fakir miskin dan orang tidak mampu belum teregister terdiri dari


1. Gelandangan;

2. Pengemis;

3. Perseorangan dari Komunitas Adat Terpencil;

4. Perempuan Rawan Sosial Ekonomi;

5. Korban Tidak Kekerasan;

6. Pekerja Migran Bermasalah Sosial;

7. Masyarakat Miskin akibat bencana alam dan sosial pasca tanggap darurat sampai dengan 1 (satu) tahun setelah kejadian bencana;

8. Perseorangan penerima manfaat Lembaga Kesejahteraan Sosial;

9. Penghuni Rumah Tahanan/Lembaga Pemasyarakatan;

10. Penderita Thalassaemia Mayor; dan

11. Penderita Kejadian Ikutan Paska Imunisasi (KIPI).

×
Berita Terbaru Update