Notification

×

Iklan

.

Iklan

.

Advetorial

DPC APDESI WAJO Lakukan Aksi Damai Tuntut 3 Hal Ini

| Desember 16, 2021 WIB
APDESI WAJO lakukan aksi damai di drpan gedung DPRD WAJO (16/12/2021) - Said HS/Kabardesa.co.id


KABARDESA.CO.ID, SENGKANG - Aksi demo damai dilakukan oleh puluhan kepala Desa bersama perangkatnya yang tergabung dalam wadah APDESI Kabupaten Wajo (Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia).


Aksi damai ini bertempat di depan Kantor DPRD Wajo Kamis (16/12/2021) Pukul 11.00 WITA.


Puluhan kepala desa beserta perangkatnya tersebut mengajukan 3 tuntutan yang diterima langaung oleh Ketua Tim Penerima Aspira DPRD Kabupaten Wajo, H.Sudirman Meru. Tuntutan tersebut berbunyi sebagai berikut:



1.Meminta Presiden Untuk Merevisi Perpres No. 104 Tahun 2021.


2. Mendorong Bupati dan DPRD Kabupaten Wajo, Membuat Petisi Penolakan Pasal 5 Ayat 4 huruf a Perpres No. 104 Tahun 2021 tentang rincian anggaran pendapatan dan belanja Negara tahun anggaran 2022 terhitung sampai Tanggal 15 Desember 2021.


3. Menunda Peraturan Bupati Tentang Dana Desa untuk Peruntukan 2022 sebelum Perpres Penolakan Pasal 5 Ayat 4 Huruf a. Perpres No. 104 Tahun 2021 Tentang Rincian anggaran pendapatan dan belanja Negara Tahun 2022 direvisi.


DPC APDESI Wajo dalam orasinya yang dibacakan oleh Hasbi, Kades Alewadeng di depan Kantor Bupati Wajo mengungkapkan penolakan terhadap kebijakan  pusat sebagaimana yang telah tetapkan dalam sebuah Perpres No. 104/2021 adalah bentuk perlawanan kebijakan yang dinilai melampaui daripada hakikat keberadaan Desa itu sendiri.


"Dengan segala hak kewenangan atas pengakuan negara sebagai sebuah Entity yang berdaulat. Kita sangat paham dengan kondisi Perekonomian negara selama pandemi covid melanda, namun kebijakan pengalokasian anggaran BLT min 40%, Interpensi pangan/hewani 20% dan penangan Covid 8% tidak harus menjadi keputusan mutlak bagi seluruh Desa di Indonesia. Peraturan ini tentu harus  dijabarkan dalam sebuah kebijakan yang lebih operasional dan proporsional terkait Daerah yang memiliki tingkat kerawanan sosial yang tinggi misalnya wilayah Kabupaten yg masuk kategori miskin extream "(35 Kabupaten)". Ungkap Kepala Desa tersebut dalam orasinya.


Menurutnya, kebijakan pusat tesebut bagi sebagian besar Desa di wilayah Indonesia tentu bukan solusi tepat bagi upaya penangana kemiskinan di Desa serta bukan cara yg efektif bagi upaya stimulus daya beli masyarakat yang muaranya  diharapkan terjadinya agregasi pergerakan ekonomi melalui "pasar" Desa sampai Nasional.


"Karena itu, kita semua perlu menyikapi persoalan ini secara komprehensip tanpa mengabaikan indikator indikator mikro yang dialami Desa disemua wilayah Nusantara. Kami DPC APDESI Wajo membulatkan tekad untuk Meminta revisi PERPRES APBN 2022." Tutupnya.


Sekertaris APDESI Kabupaten Wajo, Andi Page, yang juga Kepala Desa Temmabarang di dalam ruang aspirasi juga  menjelaskan, dilema dengan kebijakan pemerintah pusat melalui Peraturan Presiden Nomor 104, khususnya pengalokasian BLT sebesar 40 persen.


Sementara ada aturan lain yang mengatur kriteria penerima bantuan. Perpres ini dapat menjerat kepala Desa.


Lanjut Andi Page, "Kalau saya ikuti Perpres Nomor 104, akan bertentangan dengan aturan lain. Dan tentunya akan menjadi temuan bagi pemeriksa jika ini dilaksanakan. Kami disandera dengan Perpres yang bertentangan dengan aturan lain."


H.Sudirman Meru Selaku Ketua Tim Penerima Aspirasi mengatakan kalau  Surat APDESI sudah sangat bagus namun lebih bagus lagi jika membuat juga surat untuk ke Presiden Republik Indonesia. Sudirman juga berjanji akan memperjuangkan aspirasi kepala Desa.


"Ini adalah perjuangan besar, perjuangan APDESI adalah perjuangan Nasional,mari kita kerjasama untuk memperjuangkan aspirasi ini,” Ucapnya.


Diketahui bahwa aksi penolakan Pepres Nomor 104 Tahun 2021 Tentang Rincian anggaran pendapatan dan belanja Negara Tahun 2022 juga terjadi di beberapa Wilayah di Indonesia. (Said Hs)



 
×
Berita Terbaru Update