Notification

×

Iklan

.

Iklan

.

Advetorial

Bangkang Dipanggil Penyidik, Oknum Kades Banyuglugur Dijemput Paksa

| Desember 16, 2021 WIB
Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Sutrisno (dok Heru / KabarDesa.co.id)

KabarDesa.co.id - SITUBONDO JAWA TIMUR – Membangkang di pangilan penyidik, Kepala Desa Banyuglugur, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, akhirnya dijemput paksa oleh tim unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Situbondo, di rumahnya, Kamis (16/12/2021).


Penangkapan terhadap Kades Banyuglugur, berinisial S berusia 51 tahun di rumahnya, karena diduga terlibat kasus korupsi program tanah sistiematis lengkap (PTSL) pada tahun 2017 dengan kerugian negara sebesar Rp 18.3 juta. “Polisi menangkap Kades Banyuglugur di duga terlibat kasus korupsi program tanah sistiematis lengkap (PTSL) pada tahun 2017 dengan kerugian negara sebesar Rp 18.3 juta,” jelas Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Sutrisno.


Lebih lanjut, Iptu Sutrisno menjelaskan bahwa, penangkapan paksa yang dilakukan tim Tipikor Polres terhadap oknum kades itu, karena dua kali di panggil tidak mengindahkan pemanggilan pihak kepolisian atau penyidik. “Tadi penyidik langsung mendatangi rumahnya dan melakukan upaya paksa penjemputan oknum kades tersebut,” kata Iptu Sutrisno.


Untuk kepentingan proses pemeriksaan, sambung Iptu Sutrisno ini, Kades Banyuglugur ini langsung di bawa ke Mapolres Situbondo untuk menjalani pemeriksaan. “Karena sudah tahap dua, untuk penyerahan tersanga dan barang buktinya penyidik Polres Situbondo masih akan koordinasi dengan pihak Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejari Situbondo,” jelasnya.


Akibat perbuatannya, imbuh Iptu Sutrisno, oknum Kades Banyuglugur dijerat dengan pasal 12 huruf e Undang undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 Jo 55 ayat 1 ke 1e KUHP. (heru)

×
Berita Terbaru Update