Notification

×

Iklan

.

Iklan

.

Advetorial

Ombudsman RI: Pemberhentian 23 Orang Perangkat Desa Rabasa Malaka – NTT, Tidak Sesuai Prosedur dan Cacat hukum

| November 02, 2021 WIB

 

Penyerahan LAHP

KabarDesa.Co.Id, Malaka - Laporan Dugaan Penyimpangan Prosedur Dalam Pemberhentian 23 (Dua puluh tiga) Orang Perangkat Desa Dan Unsur Lembaga Kemasyarakatan Desa Oleh Kepala Desa Rabasa Haerain, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka – NTT Pada Senin (25/10/2021).


Penyerahan LAHP (Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan) Berlangsung di Ruang Kerja Asisten ll Setda Malaka Oleh Darius Beda DatonYang Juga Sebagai Ketua Ombudsman RI Perwakilan NTT.


Menurut Darius Penyerahan LAHP Kepada Terlapor Dan Pihak Terlapor Adalah Rangkaian Akhir Dari Seluruh Proses Pemeriksaan Atas Laporan Masyarakat Di Ombudsman RI Beberapa Bulan Silam.


“Kami (Ombudsman RI Red) berpendapat bahwa pemberhentian perangkat desa tanpa berkonsultasi terlebih dahulu dengan camat guna memperoleh rekomendasi adalah tidak tepat”Jelasnya.


Ia menjelaskan bahwa para kepala desa perlu perhatikan beberapa hal yang mana telah diatur dalam pasal 5 ayat (1) Permendagri No.67 tahun 2017, perubahan atas Permendagri No.87 tahun 2015 yang mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa”Tegas Darius.


Karena itu lanjutnya lagi, Kami memberikan saran korektif yang sedianya dilaksanakan kepala desa dalam kurun waktu 30 hari ke depan”Terang Ketua Ombudsman RI tersebut.


“Terimakasih Kepada Asisten II Setda Malaka, Kepala Dinas PMD dan Camat Malaka Barat Atas Kerjasamanya Selama Pemeriksaan Laporan Masyarakat Ini Berlangsung”, jelasnya.


Harapan Kami semoga Dengan Segala Rangkaian Pemeriksaan Dan Beberapa Arahan, Serta Saran Korektif Dari Ombudsman RI Dapat Bermanfaat.


Dihubungi Secara Terpisah, Yulianus Bria Nahak, SH MH Selaku Kuasa Hukum dari perangkat Desa Rabasa minta agar pemerintah menindaklanjuti laporan akhir dari Ombudsman. Karena Perangkat Desa yang diberhentikan ingin mengetahui hasil dari persoalan ini.


Ia menjelaskan bahwa, tindakan yang di lakukan oleh Kepala Desa Rabasa Haerain tidak patut di jadikan contoh yang baik bagi Desa- Desa yang lain, sehingga hal ini harus diselesaikan dengan tepat dan memberikan sanksi terhadap Kepala Desa Rabasa Haerain, karena pemberhentian terhadap Perangkat Desa Rabasa Haerain sebanyak 23 orang mengadung cacat prosedur dan melanggar asas Pemerintahan yang baik.  (*)

×
Berita Terbaru Update