Notification

×

Iklan

.

Iklan

.

Advetorial

Dukung Situasi Aman saat Pilkades, Dirjen Bina Pemdes Imbau Pemerintah Kabupaten Kampar Merazia Peredaran Miras

| November 26, 2021 WIB
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo - dok.kabardesa



KABARDESA.CO.ID, Jakarta - Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo mengimbau Pemerintah Kabupaten Kampar untuk merazia peredaran minuman keras (miras). Upaya ini dilakukan untuk menciptakan situasi kondusif selama tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) berlangsung di daerah tersebut. 


Hal itu disampaikan Yusharto saat memantau pelaksanaan Pilkades Serentak 2021 di Kabupaten Kampar, Riau, secara virtual, Selasa (23/11/2021). Dalam kesempatan itu, turut hadir Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa (PAPD) Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemdes Aferi S. Fudail. 


Yusharto menilai peredaran miras dapat mengganggu ketertiban umum, terlebih saat Pilkades berlangsung. Apalagi, miras memang seringkali menjadi pemicu kerusuhan di tengah masyarakat. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Kampar beserta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) diimbau untuk perhatian terhadap peredarannya. Adapun Razia ini dapat dilakukan sebelum maupun sesudah gelaran Pilkades berlangsung. 


“Bapak Bupati beserta jajaran Forkopimda, bersama TNI dan Polri untuk memberikan perhatian intensif pada hal ini, untuk meminimalkan kerawanan situasi selama Pilkades,” ujar Yusharto. 


Selain itu, Yusharto mengingatkan pentingnya disiplin protokol kesehatan secara ketat selama Pilkades berlangsung. Bagi pemilih yang hendak menggunakan hak suaranya ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), disarankan agar tidak membawa anak yang belum masuk usia vaksin Covid-19. 


Senada dengan Yusharto, Aferi mengingatkan agar pemerintah setempat terus menerapkan protokol kesehatan di semua tahapan Pilkades, mulai dari penghitungan suara hingga pelantikan kepala desa terpilih. 


Aferi juga mengimbau jajaran Pemerintah Kabupaten Kampar agar mempercepat pemerataan vaksinasi. Upaya ini dapat dilakukan dengan membuka gerai vaksinasi selama Pilkades berlangsung. 


“Semoga melalui Pilkades ini didapatkan para pemimpin desa yang sesuai amanah masyarakat, yang siap memajukan desa serta mendukung kelancaran pelaksanaan tugas-tugas Pemerintah Kabupaten mencapai visi dan misinya secara paralel,” harap Aferi. 


Sementara itu, mewakili Bupati Kampar, Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Kampar Ahmad Yuzar menjelaskan, pelaksanaan Pilkades di daerahnya telah sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pilkades Serentak Bergelombang. Selain itu, penanganan pandemi di daerah tersebut dianggap terkendali, sebagaimana dinyatakan Surat Bupati Nomor 140/DPMD/458 tanggal 8 November 2021, perihal Laporan Kesiapan Penyelenggaraan Pilkades Serentak di Kabupaten Kampar Tahun 2021. 


Adapun Pilkades di Kabupaten Kampar berlangsung di 100 desa yang tersebar di 21 kecamatan. Ajang ini diikuti oleh 323 calon kepala desa (cakades) yang terdiri dari 321 laki-laki dan 2 perempuan. Berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), jumlah pemilih di daerah ini sebanyak 208.427 orang yang tersebar di 492 TPS. (Adnan)
×
Berita Terbaru Update