Notification

×

Iklan

.

Iklan

.

Advetorial

Dewan Desak Pemdes Muneng Segera Lakukan KDAW

| November 02, 2021 WIB

 

Komisi A DPRD Kabupaten Ponorogo melakukan sidak ke Desa Muneng

KabarDesa.Co.Id, Ponorogo – Komisi A DPRD Kabupaten Ponorogo melakukan sidak ke Desa Muneng, Kecamatan Balong, terkait adanya tuntutan warga yang meminta agar segera dilakukan pengisian jabatan kepala desa yang kosong, Senin (01/11/2021).


Dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A Eka Rekno Setyani yang didampingi Mahfut Arifin, Agung Priyanto, Eko Priyo Utomo serta Wahyudi, rombongan lansung menuju balai desa setempat dan disambut oleh Pj kepala desa beserta perangkat desa Muneng.


Sebenarnya, kursi kades Muneng saat ini sudah diisi oleh Pj Kepala Desa Santoso yang merupakan ASN dilingkup Kecamatan Balong. Namun, Komisi A DPRD Ponorogo mendesak pemdes Muneng untuk segera melakukan pengisian Kepala Desa Antar Waktu (KDAW).


“Kami bersama anggota Komisi A sengaja melakukan sidak ini karena adanya keluhan warga yang menginginkan Muneng segera mempunyai Kades definitif usai kades terpilih meninggal dunia tahun lalu,” ujar Ketua Komisi A DPRD Ponorogo, Eka Rekno Setyani.


Pihaknya menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang baru turun Oktober kemarin sudah memperbolehkan setiap desa untuk melakukan pengisian KDAW maupun perangkat desa yang kosong serta nantinya juga diperbolehkan menggelar Pilkades serentak pada akhir tahun 2022 mendatang.


Sedangkan teknis pelaksanaan KDAW di Muneng, legislator Partai Gerindra tersebut mengungkapkan bahwa pengisian jabatan kepala desa yang baru nanti bisa melalui tahapan musyawarah mufakat yang melibatkan BPD, perwakilan warga kurang lebih 70 orang serta tokoh masyarakat desa Muneng.


“Kandidat kades merupakan pilihan warga sendiri. Kami berharap November ini jabatan kades Muneng sudah terisi, maksimal Desember bisa dilantik. Mengingat anggaran pelaksanaan KDAW ini sudah masuk APBDes 2021,” tandas Eka.


Adapun, selain desa Muneng, masih ada dua desa lagi di Ponorogo yang saat ini mengalami kekosongan jabatan kepala desa dan meminta adanya KDAW, yakni Desa Karangpatihan Kecamatan Pulung dan Desa Sumoroto Kecamatan Kauman. (*) 

×
Berita Terbaru Update