Notification

×

Iklan

.

Iklan

.

Advetorial

Polistisi Nasdem : Tidak Dibahasnya APBD-P 2021 Murni Keterlambatan Pemerintah Daerah

| Oktober 05, 2021 WIB
KABARDESA.CO.ID, BUTON TENGAH - Keterlambatan pemerintah daerah dalam mengajukan mengajukan KUA PPAS Ke DPRD untuk dibahas, lembaga legislatif (DPRD Buton Tengah) disuarakan dan dipertegas kembali oleh politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Samirun.

Kepada awak media ini Samirun mengatakan sesuai dengan PP no 12 tahun 2019 pasal 169 tentang pengelolaan Keuangan daerah mestinya bulan Juli pemerintah daerah seharusnya sudah mengajukan KUA PPAS ke DPRD.

"Selambat lambatnya minggu pertama bulan Agustus. Nah fakta hari ini pemerintah daerah mengajukan KUA PPAS perubahan itu pada tanggal 27 septmber, melihat kondisi ini  DPRD berupaya semaksimal mungkin untuk membahasnya namun berhubung sedikit waktu yang tersisa maka pembahasan tidak dapat kami lanjutkan" Jelas Samirun, Selasa (5/10/2021).

Artinya lanjut Samirun, tidak mendapatkan kesempakatan bersama antara legislatif dan eksekutif. Dalam proses pembahasan tentunya DPRD dalam melaksanakan tugas dan fungsinya salah satunya sebagai fungsi pengawas kebijakan tentunya banyak hal yang perlu kita diskusikan bersama untuk mencapai salah satu tujuan otonomi daerah.

"Masyarakat sejahtera yang dapat di ukur dari meningkatnya indeks pembangunan manusia khususnya di buteng. Tentunya hal itu memerlukan sebuah proses pembahasan yang tidak cukup di lakukan dengan waktu 1 hari" Jelasnya

"Jadi sekali lagi saya katakan keterlambatan ini murni kelalaian pemerintah daerah dalam mematuhi peraturan yang ada terkait dengan pembahasan APBD-P 2021 ini" Tegasnya

Melihat kondisi seperti ini, disampaikan pula oleh Samirun, dirinya merasa prihatin dengan dampak yang akan di rasakan oleh masyarakat.

"Akibat dari kondisi yang terjadi sekarang. kami juga sebagai perwakilan masyarakat di pemerintahan telah berjuang dengan daya dan upaya kami semaksimal mungkin untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat namun disisi lain kami juga tidak mempunyai keberanian untuk melanggar aturan-aturan yang telah di tetapkan" Tambahnya

Menjelang 3 tahun dalam perjuangan di DPRD Buton Tengah, kata Samirun telah dilaksanakan dengan sepenuh jiwa raga. Buntut dari masalah ini tentunya sebagaimana amanat UU yang termuat dalam UU no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, bahwa penyelenggara pemerintahan di daerah itu adalah Bupati dan DPRD.

"Maka kami akan melahirkan sebuah rekomendasi terkait dengan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan kepada Bupati agar mengevaluasi kinerja di setiap OPD, agar diharapkan tidak ada lagi keterlambatan keterlambatan  seperti ini," Ujarnya.

"Kan kalau sudah begini masyarakat yang terima dampaknya, Kondisi keterlambatan pengajuan KUA PPAS oleh pemerintah daerah kepada DPRD ini sudah merupakan gambaran tiap tahun yang terjadi dan terulang lagi, namun saat ini yang lebih parah sehingga kami tidak bisa berbuat apa-apa." Ungkapnya.

Senada dengan yang disampaikan oleh politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Politisi Partai Perindo Buton Tengah yang di Nahkodai oleh Rahmat Karno, mendukung sikap DPRD Buteng.

"Jadi saya secara pribadi mendukung sikap tegas DPRD Buteng, pelajaran bagi pemda buteng terkait dengan deadlocknya pembahasan APBD-P Buteng, menurut saya, pengajuan APBD-P ditanggal yang hanya tersisa beberapa jam, merupakan pelecehan terhadap institusi DPRD harusnya pada regulasi, APBD-P sudah bisa diajukan setelah realisasi anggaran semester pertama, yang di estimasi bulan Juli" Tutupnya.

×
Berita Terbaru Update