Notification

×

Iklan

.

Iklan

.

Advetorial

Pilkades di Pinrang Diterpa Isu Politik Uang

| Oktober 28, 2021 WIB

 


KabarDesa.Co.Id, Pinrang -Dari kalangan akademisi dan pegiat anti korupsi, Bastian Lubis, pendiri dan rektor Universitas Patria Artha Makassar mengatakan bahwa praktik tersebut luar biasa buruknya. Pilkades dengan money politiknya mencapai Rp300 ribu rupiah menandakan bahwa penyakit pilkada sudah menulari pilkades.


Hal tersebut menurutnya sudah sangat memprihatinkan. Sebab demokrasi sudah jadi transaksional uang yang tidak sedikit jumlahnya.


"Kalau ini sudah terjadi pada pilkades maka calon pemenangnya dijamin akan merampok dana desa yang dipimpinnya kelak," ungkap Bastian juga seorang ahli di bidang audit forensik keuangan.


Menurut Rektor UPA ini, kades terpilih tidak akan ada ide-ide visioner untuk rakyat di desanya karena niatannya sudah berubah. Bukan lagi akan berpikir positif untuk mengembangkan desanya, melainkan disibukkan dengan kepentingan pribadi dalam mengembalikan uang yang sebelumnya untuk beli suara rakyatnya.


"Jadi rakyat yang sudah terbeli/terima uang ya tidak boleh minta atau menuntut untuk kemajuan. Ini semua masih perlu diselamatkan melalui sosialisasi lagi tentang bahaya laten korupsi yang sudah masuk dalam kejahatan luar biasa," terang tokoh anti korupsi legendaris dalam kasus PDAM Makassar ini.


Hal itu dikatakan karena diketahui sebelumnya, pemilihan kepala desa di Pinrang yang akan berlangsung November nanti diterpa isu politik uang. Kabarnya di sejumlah desa, satu suara dihargai Rp300.000.


LA, salah seorang warga yang berdomisili di sebuah desa di Kecamatan Patampanua mengatakan bahwa ia mendapat Rp300.000 untuk satu suara dalam keluarganya, untuk memilih salah seorang kandidat yang akan berkompetisi pada November mendatang. 


Kepada media ia mengatakan bahwa terdapat dua syarat yang harus dipatuhi bila ingin memperoleh duit tersebut. Syarat pertama adalah mematuhi kewajiban untuk memilih calon yang memberi duit.


Lalu syarat kedua adalah titik coblosan pada kertas suara harus sesuai dengan ketentuan oleh tim sukses calon pemberi duit. 


Menurut L, ketentuan mencoblos pada titik tertentu di kertas suara tersebut merupakan bagian dari upaya tim sukses calon dan kandidat terkait memastikan bahwa duit yang telah diserahkan betul-betul membuahkan hasil.


"Karena kadang ada yang ambil uang, tapi coblos yang lain," ungkapnya.


Lebih lanjut ia menuturkan bahwa ia dan keluarganya yang telah menerima dan bersepakat untuk memilih calon tersebut dengan posisi coblosan di kertas suara pada kuping kiri sang kandidat.


"Jadi nanti di TPS, semua bisa terlacak," ungkapnya. 


Namun Panwaslu Pinrang mengatakan bahwa undang undang saat ini belum memberikan kewenangan kepada Panwas (Bawaslu) terkait pilkades.


"Bila ada dugaan pelanggaran pilkades seharusnya melapor di Panwas Pilkades yang dibentuk oleh PMD," ungkap Ruslan, Ketua Panwaslu Pinrang.


Sementara Andi Mahmud Bancing, Kepala Dinas PMD Pinrang tidak merespons upaya konfirmasi yang dilayangkan ke nomor ponsel miliknya.(*) 

×
Berita Terbaru Update