Notification

×

Iklan

.

Iklan

.

Advetorial

Pembangunan Gedung Serba Guna Milik Pemdes Sikun, Diduga Kades Palsukan Sertifikat Tanah

| Februari 15, 2021 WIB

KabarDesa.co.id, Malaka - Pembangun gedung serba guna diduga Kepala Desa  Sikun Yeremias Nahak Memaslukan Sertifikat tanah milik Masyarakat untuk di jadikan hak milik Pemerintah Desa Sikun, di Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka (NTT)

Pada tahun yang sebelumnya pemilik tanah memberikan kepada pemerintah desa untuk dipakai sementara waktu bukan dijual belikan, tetapi hingga saat ini Pemerintah Desa Sikun mengatas namakan tanah ini milik Pemdes hingga saat ini Pemdes membangun gedung serba guna.

Hingga Pemerintah Desa Sikun membuat surat penyerahan tanah dan kepemilikaan tanah tanpa sepengetahuan pemilik tanah.

Ditemui tim media, Minggu (14/2/21) salah satu masyarakat pemilik tanah yang berinisial Tomas Seran (92) menyampaikan bahwa saat ini gedung serbah guna yang dibangun oleh Pemerintah Desa Sikun diatas tanah milik masyarakat dan ini cacat di mata hukum karena tidak ada kejelasan mendasar atas status tanah ini.

"Kami menduga bahwa sertifikat yang dipegang oleh pemerintah Desa Sikun hanyalah sertifikat rekayasa yang buat oleh Kades untuk menghindari tuduhan perebutan tanah milik masyarakat", tegasnya Tomas

Dan seharusnya, tambah OB, Pemerintah Desa juga perlu memberikan kepastian hukum yang jelas atas tanah ini kepada kami pemilik tanah.

"Hingga saat ini pemerintah desa pun setelah membangun gedung tersebut, untuk koordinasi terkait status tanah belum jelas ini, pemerintah Desa Sikun hanya menunjukan sertifikat tanah yang hanya Foto Copy dengan isinya yanh tidak jelas", bebernya.

Setelah dikonfirmasih Kades dan Sekdes Desa Sikun (Yeremias Nahak dan Damianus Bria) melalu telpon seluler belum menanggapinya. (Ven/Tim)



 
×
Berita Terbaru Update