Notification

×

Iklan

.

Iklan

.

Advetorial

Menjalankan Tugas Tidak Efektif, Mahasiswa Ini Soroti Kapolsek Raimanuk

| Januari 20, 2021 WIB


KabarDesa.co.id, Kupang - Sejatinya tugas dan fungsi (Tupoksi) dari Kepolisian adalah, Melindungi, Melayani dan Mengayomi. Hal ini diatur dalam UU No. 2 Tahun 2002 Bahwa Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara dibidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.


30 Desember 2020 Lalu, Vegal Manek warga desa Faturika, Kecamatan Raimanuk Kabupaten Belu, yang juga adalah korban kriminal oleh Dua orang preman kampung dan mengakibatkan korban terluka pada telapak tangan kirinya.


Seperti yang dilansir di Media Kupang, meski sudah melaporkan ke pihak yang berwajib dalam hal ini aparat kepolisian sektor Raimanuk pada tgl 30 Desember 2020, namun sampai dengan saat ini dari pihak kepolisian belum menindaklanjuti laporan tersebut bahkan kedua pelaku penganiayaan itu masi bebas berkeliaran.


Menanggapi hal itu, Sulung Meta Mahasiswa Fakultas Hukum Udana ini meminta dengan serius kepada pihak Kepolisian Sektor Raimanuk agar segera menyelesaikan atau menindak lanjuti kasus ini sesuai tugas yang di emban oleh Negara, dan menghukum para pelaku penganiayaan sesuai dengan Hukum atau Pasal yang berlaku, sehingga ada efek jerah bagi para pelaku dan juga masyarakat yang lain dalam bertindak.


"Saya pribadi sangat sesalkan sikap Polsek Raimanuk yang sangat lamban bahkan lupa akan tugas pokoknya sebagai aparat dalam menangani persoalan yang telah di laporkan Korban", ucapnya.


Padahal jelasnya, sejak awal di laporkan dan aparat menganjurkan Korban untuk visum tetapi sampai dengan saat ini pelaku masih berkeliaran di luar.


"Kita perlu pertanyakan ada apa? apakah pelaku kebal terhadap hukum? *Equality Before the Law* , Setiap orang sama dihadapan hukum. Ini asas dimana setiap orang tunduk pada hukum peradilan yang sama", tanya dalam ungkapannya.



Mahasiswa Fakultas Hukum Undana itu juga memintah kepada Kapolres Belu untuk terlibat dalam menyelesaikan kasus ini sesuai dengan SOP yang ada, karena Aparat Kepolisian Sektor  Raimanuk Lamban dan terkesan mengabaikan laporan warga serta tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayan, pelindung dan juga pengayom masyarakat.(fr/tim)

×
Berita Terbaru Update