Notification

×

Iklan

.

Iklan

.

Advetorial

Komisi ASN Perintahkan Bupati Malaka Aktifkan Kembali Kepala BP4D

| Januari 12, 2021 WIB


KabarDesa.Co.Id, Malaka -
Proses pemberhentian jabatan (Non Jabatan) terhadap Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Pembangunan dan Penelitian Daerah (BP4D) mendapat 'perlawanan' dari  Remigius Asa, sebagai korban. Surat keputusan Pjs. Bupati Malaka pada tanggal 4 Desember 2020 dinilai sepihak oleh Komisi ASN. Dalam  Surat Keputusan tersebut, Remigius  Asa diduga melakukan manipulasi tanda tangan Bupati Malaka, dr.Stefanus Bria Seran,MPH.


Pada konfrensi pers Selasa, (12/01/21) Remigius Asa detail menjelaskan, tujuan melapor ke Komisi ASN adalah untuk menemukan kebenaran tentang peroses dan tata cara memberikan tindakan hukum disiplin umum dan berat berupa pembebasan tugas dari jabatan (non job).


"Saya sudah lapor ke komisi ASN Jakarta  pada Jumat, (4/12/20) dengan tembusan Mentri dalam Negeri, Kepala BKN dan Gubernur Provinsi NTT," ungkapnya.


Satu bulan berikutnya, tepat tanggal 4 Januari 2021, Komisi ASN   memberikan rekomendasi kepada Bupati Malaka Stefanu Bria Seran (SBS) selaku pejabat pembina kepegawaian dengan tembusan Kemempan, Gubernur, Sekda Malaka,  BKN dan Remigius Asa sendiri sabagai pelapor untuk menindaklanjuti rekomendasi komisi ASN tersebut.


"Saya sudah melakukan komunikasi dengan Sekda Malaka terkait surat ini. Beliau mengatakan bahwa dia sudah terima suratnya. Namun karena surat tersebut dialamatkan kepada Bupati Malaka Maka masih menunggu disposisi dari bupati Malaka yang sementara tidak berada di Malaka,"beber Remigius Asa.


Berdasarkan analisis dokumen klarifikasi dan adanya bukti dokumentasi pemeriksaan komisi aparatur sipil negara menyimpulkan sebagai berikut:


Pertama, pemberhentian saudara Remigius Asa, SH dari jabatan Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Malaka sebagaimana tercantum dalam surat keputusan PJ Bupati Malaka Nomor BKPSDM.887/800/Xll/KEP/2020 tanggal 4 Desember 2020 tidak sesuai dengan prosedur dalam pembebasan ASN dari jabatannya.


Kedua, adapun pemberhentian dilakukan oleh PJ Bupati Malaka pada masa menjelang diselenggarakan pemilihan kepala daerah serta tanpa persetujuan dari menteri Dalam Negeri. Hal ini disebut tidak sesuai dengan pasal 71 ayat 2 undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur bupati dan walikota menjadi undang-undang. Pjs. Bupati Malaka tidak berwenang melakukan pembebasan atau pemberhentian atau pemberhentian saudara Remigius Asa, SH sebagaimana tercantum dalam pasal 23 sampai dengan pasal 30 peraturan pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai Negeri sipil.


Mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas kami rekomendasikan Kepada Bupati Malaka selaku pejabat pembina kepegawaian agar.


1. Meninjau kembali surat keputusan PJ Bupati Malaka Nomor BKP SDM 887 /800/XII/KEP/2020 tanggal 6 Desember 2020 serta mengembalikan saudara remigius SH ke jabatan semula (Karina pemberhentian dilakukan tanpa dilakukan pemeriksaan disiplin dan pembebasan dari jabatannya tanpa persetujuan tertulis dari menteri Dalam Negeri)


2.peraturan pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil . selanjutnya, mengenakan hukuman disiplin terhadap pegawai pegawai yang bersangkutan disesuaikan degna dampak atas pelanggaran tersebut.


3. Meminta persetujuan tertulis kepada menteri dalam negeri melalui Gubernur NTT apabila akan dilakukan pembebasan jabatan terhadap Sdr. Remigius Ada, SH.


"Saya tidak menyimpan unsur balas dendam.saya hanya mencari kebenaran terkait apa yang dilakukan oleh senior-senior saya, PJS Bupati Malaka dan teman-teman perangkat daerah yang bertidak tidak sesuai regulasi," ungkapnya.


Tak hanya itu, dirinya menduga ada indikasi perbuat semena-mena yang dilakukan oleh Pjs. Bupati Malaka saat itu, dr. Meserasi Ataupah


Remigius Asa dituduh memanipulasi tandatangan atau meniru tanda  Bupati Malaka Stefanus Bria Seran.


"Anda tau dari mana kalau saya yang meniru tanda tersebut. Ini patut diduga bahwa ada  oknum-oknum di luar BP4D Kabupaten Malaka yang melakukan manipulasi tanda tangan SBS itu,"kata Remigius Asa. (Tim)

×
Berita Terbaru Update