Notification

×

Iklan

.

Iklan

.

Advetorial

Kabar Gembira, Bupati Sidrap Naikkan Tunjangan Kades, Perangkat Desa dan BPD

| Januari 29, 2021 WIB

 



KabarDesa.Co.Id, Sidrap - Bupati Sidrap H. Dollah Mando menaikkan tunjangan Kepala Desa, perangkat desa dan BPD. Hal itu tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD, ynag baru saja ia tandatangani, Jumat 29 Januari 2021.


Perbup ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, besaran penghasilan tetap dan tunjangan lainnya bagi kepala Desa, perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.


Bupati Sidrap Dollah Mando mengatakan, hal ini setelah dilakukan kajian dengan memperhatikan kondisi keuangan Desa melalui pendapatan ADD dari APBD Kabupaten.


"Ini juga apresiasi kita atas capaian 4 Desa Mandiri, 27 Desa Maju, 33 Desa berkembang dan menyisakan 4 desa tertinggal yang pada tahun sebelumnya sebanyak 10 desa," urai Dollah Mando.

 

Perubahan meliputi besaran tunjangan Kepala Desa, perangkat Desa dan BPD. 

Bupati mengharapkan, perubahan ini meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.


"Saya ingin kinerja dan kualitas pelayanan desa makin maksimal. Tentu itu harus diiringi peningkatan kesejahteraan kepala Desa, Sekretaris Desa, Perangkat Desa dan BPD," tegas Dollah Mando


Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa DPMDPPA Alimuddin Baharuddin menambahkan, kenaikan untuk kedua kalinya dilakukan Bupati Sidrap sejak PP 11 Tahun 2019 mengatur besaran minimal penghasilan tetap kepala desa dan Perangkat Desa.


"Awal tahun 2020 bapak Bupati telah menyesuaikan dengan PP tersebut melalui Perbup nomor 5 tahun 2020. Selanjutnya ini yang kedua kalinya bapak bupati menyetujui kenaikan tunjangan”, ungkap Alba -sapaannya-.


Perbup ini menjadi salah satu dasar penyusunan dan penetapan APBDesa tahun 2021 untuk menyesuaikan perubahannya. Perbup ini di Pasal 14 menjelaskan kenaikan tunjangan itu diberikan mulai Januari 2021. (Risal Bakri)

×
Berita Terbaru Update