Notification

×

Iklan

.

Iklan

.

Advetorial

Amppera Desak Polda NTT Segera Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Awololong

| Januari 16, 2021 WIB


KabarDesa.Co.Id, Kupang -
Aliansi Mahasiswa Pemuda Peduli Rakyat Lembata (Amppera - Kupang) mendesak Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor)  Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT untuk segera memeriksa dan menahan kedua tersangka kasus dugaan korupsi Awololong yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial SS dan kontraktor pelaksana berinisial AYTL.

Hal itu disampaikan oleh Koordinator Umum Amppera Kupang, Emanuel Boli di Kota Kupang, Jumad, (15/01/2020). Sebab, berdasarkan isi press release Polda NTT tentang penetepan tersangka kasus Awololong, rencananya, awal bulan Januari kedua tersangka akan diperiksa. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Amppera,  kedua tersangka belum diperiksa dan ditahan.


"Kedua tersangka harus segera ditahan agar tidak menimbulkan polemik dan  tuduhan miring publik terhadap  Polda NTT itu "masuk angin" atau lalai," kata Eman Boli.


Sementara aktivis Amppera,  Obeth Lewotobi  berharap penyidik secepatnya melakukan penahanan terhadap para tersangka agar proses pemeriksaan harus segera dilakukan.


" Kami meminta penyidik untuk melakukan penyitaan terhadap barang-barang yang berkaitan langsung dengan tindak pidana ini salah satunya seperti jeti dan kolam renang apung yang berada di lokasi Ex Harnus," katanya.


Lewotobi menyebutkan, mengingat sekarang sudah memasuki pertengahan bulan Januari 2021, Polda NTT  seharusnya sudah melakukan pemeriksaan tersangka sesuai rencana yang tertulis dalam press release penetepan tersangka," tambahnya.


Minta Kapolda NTT Evaluasi Proses Hukum


Praktisi hukum, Akhmad Bumi, SH menjelaskan, kalau sudah ditetapkan tersangka maka penyidik segera memeriksa yang bersangkutan sebagai tersangka. Untuk kepentingan kelancaran penyidikan maka dapat dilakukan penahanan sesuai KUHAP.


"Kita pertanyakan alasan apa belum dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka kepada mereka yang sudah ditetapkan menjadi tersangka? Atau telah diperiksa tetapi tidak dipublish ke media?," tanya Bumi.


Bumi meminta pak Kapolda NTT, Irjen Pol. Lotharia Latif, SH., Hum untuk mengevaluasi proses hukum atas kasus Awololong Lembata ini yang sedang ditangani oleh Ditreskrimsus Polda NTT dan dapat memberi penjelasan ke publik," tandasnya.


Amppera Akan  Gelar Aksi Demonstrasi


Koordinator Lapangan, Damasus Lodolaleng mengatakan, Polda NTT jangan bertele-tele atau berkompromi dengan kedua tersangka. Segera tahan sesuai undang-undang yang berlaku.


"Apabila Polda NTT lamban menahan tersangka, Amppera Kupang akan melakukan konsolidasi massa dan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran di Markas POLDA," tandasnya.


Untuk diketahui, Direktorat Kriminal Khusus Polda Nusa Tenggara Timur menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek destinasi wisata di Pulau Siput Awololong, Kabupaten Lembata senilai Rp6.892.900.000.


Kanit II Subdit III Ditreskrimsus Polda Nusa Tenggara Timur, AKP Budi Gunawan dalam keterangan pers, Senin (21/12) mengatakan, dua tersangka itu adalah Silvester Samun selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Abraham Yehezkiel Tsazaro selaku kontraktor pelaksana.


"Statusnya sudah tersangka tapi belum ditahan, saat pemeriksaan baru akan ditahan," ujarnya.


Menurut Budi Guna, proyek tahun anggaran 2018-2019 ini menelan anggaran Rp6.892.900.000, namun dalam perjalanan, progres fisik pekerjaan proyek tersebut masih 0 persen, sementara realisasi anggaran sudah 85 persen dari total anggaran Rp6.892.900.000.


Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.446.891.718, 27 berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara.

"Sejumlah dokumen kita sita dan 37 saksi kita periksa. Saat ini masih dua tersangka, tapi tidak menutup kemungkinan masih ada penambahan tersangka," katanya.


Kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindakan pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman paling singkat empat (4) tahun penjara. 


Laporan : Amppera Kupang

×
Berita Terbaru Update