Notification

×

Iklan

.

Iklan

.

Advetorial

Terbukti Melanggar Pasal 188 Jo pasal 71 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2015, Kades Kasintuwu Divonis Pidana Penjara 1,5 Bulan

| Desember 21, 2020 WIB

 


KabarDesa.Co.Id, Luwu Timur — Petrus Frans Kepala Desa Kasintuwu dilaporkan beberapa waktu lalu ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lutim lantaran terlibat politik praktis dengan cara mengarahkan perangkat Desanya untuk mendukung pasangan calon (Paslon) MTH-Budiman di Pilkada.


Seruan itu dilakukan di Kantor Kepala Desa Kasintuwu, Kec. Mangkutana, Kab. Luwu Timur sebelum hari pencoblosan. Dan apesnya, pernyataan tersebut terdokumentasi melalui rekaman.


Terkait hal itu, sehingga Kepala Desa Kasintuwu Petrus Frans divonis pidana penjara 1,5 bulan dan didenda sebesar Rp 2 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Malili.


Ditemui usai persidangan, Humas PN Malili, Novalista mengatakan, terdakwa Kades Kasintuwu dinyatakan bersalah dan divonis 1 bulan 15 hari serta didenda Rp 2 juta, ungkapnya, Senin 21 Desember 2020.


” Ketika terdakwa tidak membayar denda tersebut maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 1 bulan,” Jelas Novalista.


Lanjutnya, terdakwa terbukti melanggar Pasal 188 Jo pasal 71 ayat 1 UU nomor 1 tahun 2015 sebagaimana diubah terakhir UU nomor 6 tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah (PP) pengganti UU no 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan PP pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Walikota dan Bupati.


Dalam persidangan itu, terdakwa Petrus Frans menyatakan pikir-pikir. Demikian juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Luwu Timur. (*)

×
Berita Terbaru Update