Notification

×

Iklan

.

Iklan

.

Advetorial

Kajari Situbondo Musnahkan 44 Item Barang Bukti

| Desember 08, 2020 WIB


Kabardesa.co.id, SITUBONDO - Bertepatan Hari Anti Korupsi se dunia yang jatuh pada tgl 9 Desember 2020 Kejaksaan Negeri Situbondo memusnahkan 44 barang bukti yang telah diamankan dan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ( INCRACHT), Selasa (8/12/2020)

 

Dalam kegiatan pemusnahan Barang bukti (BB) dipimpin langsung oleh Plt Kajari Situbondo dan di dampingi para Kepala Seksi Kejaksaan Negeri Situbondo yang bertempat di halaman Kejaksaan Negeri Situbondo.


Menurut Kasi BB Kejaksaan Negeri Situbondo mengatakan, untuk pemusnahan barang bukti ada 44 barang, diantaranya Shabu - shabu, ribuan butir pil jenis trek, satu senjata api,  ratusan botol minuman keras berbagai merk, celurit dan lainnya.



"Untuk barang bukti uang palsu ada Rp. 49 jt, Pil trek sekitar 50 ribu butir, Senjata Api, dan ratusan botol minuman keras berbagai merk," tuturnya.



Plt Kajari Situbondo Arifin Hamid menegaskan, selain fungsi penegakan hukum dan pencegahan yang diterapkan , kejaksaan juga gencar mengajak masyarakat Situbondo dan anak sekolah agar ikut menyuarakan anti korupsi.


"Kesadaran antikorupsi perlu ditanamkan sejak dini kepada para pelajar. Mereka ini kan anak-anak milenial. Korupsi itu masalah luar biasa, bagaimana mereka tidak berperilaku koruptif, mulai taat waktu, jujur, dan menjauhi perbuatan yang melanggar hukum,” pungkasnya.

×
Berita Terbaru Update