Notification

×

Iklan

.

Iklan

.

Advetorial

Sat Reskrim Polres Sidrap Amankan Pelaku Perusak Pakaian Dalam Perempuan

| November 23, 2020 WIB

 



KabarDesa.Co.Id, Sidrap - Polres Sidrap melalui Unit Resmob Satreskrim kini mengamankan terduga pelaku pencuri dan perusak celana dalam perempuan.


Pelaku berinisial RZ (12) yang masih dibawah umur itu ditangkap, karena telah melakukan perbuatan cabul di Kelurahan Majelling Kecamatan Maritenggae, Kabupaten Sidrap. 


Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika saat di konfirmasi melalui pesan WhastApp, Senin sore, 23 November 2020.


"Lanjut Benny Pornika mengatakan pelaku lelaki RZ itu sudah kita amankan tadi siang, sekitar pukul 13.30 wita, dimana pelaku diduga karena telah melakukan tindak pidana pencurian, pengrusakan serta perbuatan cabul," ungkap Benny Pornika. 


Di katakan Benny Pornika bahwa Kasus tersebut berawal saat dirinya sedang tidur dirumahnya, selimut, baju serta celana dalam yang digunakannya dirusak oleh seseorang.


Kejadian kedua, pakaian korban yg sementara digantung dalam kamar tidur korban, dirusak oleh seseorang serta kartu simcard yang terpasang di HP milik korban hilang.


Kemudian, celana yang digunakan  sepupu perempuan korban, dirobek oleh seseorang serta kartu Simcard yang terpasang pada HP miliknya dicuri.


"Kejadian keempat, selimut yang sedang digunakan korban saat tidur juga dirobek oleh seseorang," kata AKP Benny Pornika. 


Tak hanya itu, kata Kasat Reskrim Polres Sidrap Benny Pornika, bahwa beberapa hari setelah korban kehilangan kartu simcard miliknya, terdapat seseorang mengirimkan chat melalui akun WhatsApp yang mana orang tersebut meminta korban untuk mengirimkan video alat kelaminnya.


Hingga saat ini, Polisi mengamankan barang bukti pelaku yang berhasil disita  yakni satu buah HP Vivo, satu lembar celana dalam, satu lembar selimut, satu lembar baju, satu lembar celana pendek, satu lembar baju daster.


Dari hasil introgasi, pelaku mengakui perbuatannya bahwa benar dirinya telah melakukan pencurian dua lembar kartu Simcard milik korban dan kartu Simcard tersebut pernah digunakan oleh korban dan kemudian membuangnya.


Pelaku juga menerangkan bahwa benar dirinya telah melakukan pengrusakan terhadap selimut, pakaian serta celana dalam yang sementara digunakan korban dengan menggunakan silet yangl sengaja dibawa dari rumahnya. 


Pelaku juga menjelaskan bahwa dirinya telah mengirimkan Chat whatsapp dan meminta agar korban mengirimkan video alat kelamin miliknya.


Pada saat ini terduga pelaku menjalani pemeriksaan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut, Saat di introgasi oleh Polisi, pelaku di dampingi kedua orang tuanya. terang Benny Pornika. (Risal Bakri).

×
Berita Terbaru Update