Notification

×

Iklan

.

Iklan

.

Advetorial

Diduga Tidak Taat Hukum, Kades Balobone : Saya Pelajari Dulu Putusannya

| September 24, 2020 WIB



KabarDesa.Co.Id, Buton Tengah -Salah satu Perangkat Desa Balobone, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, Erfin menduga kepala Desa Balobone, Tidak taat hukum, pasalnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari Sulawesi Tenggara, Rabu (29/7/2020), memenangkan gugatan terhadap Kepala Desanya yang dikarenakan melakukan pemberhentian dua perangkat desa oleh Kepala Desa tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Majelis Hakim mangabulkan gugatan yang diajukan oleh para penggugat yang diajukan oleh dua orang perangkat Desa Balobone melalui kuasa hukumnya Masri Said, SH.MH dan Saddang Nur, SH.

"Terkait syarat prosedur dan mekanisme pemberhentian perangkat desa telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa" Jelas salah satu perangkt Desa, jelas Erfin kepada beritanasional.id, group KabarDesa.Co.Id Kamis, (24/9/2020).

Erfin menjelaskan terdapat salinan putusan padanya yang sudah diperlihatkan kepada kepala desanya namun kepala desa belum merespon.

"Saya menghadap padesa tapi, dia tidak indahkan putusan itu artinya saya menduga kepala desa tidak taat hukum terhadap putusan itu karna setelah di batalkan SK pemberhentian kepala desa, secara otomatis SK yang  aktif kembali termasuk segala hak yang melekat di dalamnya karena kami di hitung masa kerja bukan berdasarkan periode," Tambah Erfin.

Erfin juga memaparkan bahwa kepala Desa kemungkinan mengacu pada tidak adanya sangsi pidana yang timbul sehingga tidak mengembalikan jabatanya.

"Tapi itu persoalan lain dia harus patuh dulu terhadap putusan pengadilan karna di poin empat jelas dan hukumnya wajib untuk merehabilisasi dengan  mengembalikan  kedudukan seperti semula atau sejajar," Ujarnya.

Saat dikonfirmasi melalu WhatsAppnya soal keberatan yang disampaikan perangkat desanya yang diganti, kepala desa balobone, Sabandia menyampaikan bahwa dirinya telah memberitahu kepada, Erfin yang gugatanya diterima PTUN Kendari untuk memberinya waktu.

"Saya sampaikan juga ke dia, kalau saya akan pelajari dulu putusannya. Karna surat putusannya baru tiba Minggu kemarin," Jelasnya.

Sabandia juga menyampaikan terkait dengan kapan akan memberikan solusi dirinya belum bisa memastikannya diakobatkan padatnya kegiatan di Desa

"Sekarang kita masih fokus dengan program di desa apalagi sekarang sedang masa pandemi kita fokus dulu di situ terutama penyaluran dana desa dan pemulihan ekonomi di desa serta kami juga harus konsultasikan dengan camat dan BPMD," Ungkapnya.

Untuk diketahui sebelumnya usai pilkades serentak tahun 2019, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari memeriksa dan mengadili gugatan sengketa tata usaha negara No. 10/G/2020/PTUN.Kdi (ERFIN, S.Pd.) dan perkara No.11/G/2020/PTUN.Kdi. (SITI NURHASANAH ALHANAF, S.PD. keduanya keberatan atas keputusan Kepala Desa Balobone (Tergugat) yang secara tiba-tiba dan tanpa ada sebab apapun memberhentikan mereka dalam jabatannya selaku perangkat desa.

Dalam gugatan tersebut, terkesan bahwa keputusan kades Balobone tersebut telah dibuat secara tidak sah, tidak berdasar serta bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait syarat, prosedur dan mekanisme pemberhentian perangkat desa.(Dzabur Al-Butuni)

×
Berita Terbaru Update