Notification

×

Iklan

.

Iklan

.

Advetorial

Penyampaian Aspirasi Perangkat Desa ,Wadul Ke Kantor DPRD Situbondo

| Juli 14, 2020 WIB

Kabardesa.co.id, SITUBONDO - Beberapa perangkat desa , wadul mendatangi kantor DPRD situbondo , menyampaikan aspirasi pembatasan pembuatan Surat Keterangan Kependudukan di  (DISPENDUK CAPIL ) Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil kabupaten Situbondo. Selasa (14/7/2020)

Perangkat Desa Tribungan sahawi darmawan di bagian pelayanan mengatakan, tujuan mendatangi Kantor DPRD untuk menyampaikan aspirasi, karena begitu sulit dan sudah beberapa kali para perangkat desa mau menghadap Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISPENDUK CAPIL) tidak pernah menyempatkan diri untuk bisa menemui.

"Tujuan Kami mendatangi ke Kantor DPRD ini ingin menyampaikan aspirasi yang dimana Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tersebut sangat sulit kami temui dan selalu ada alasannya untuk tidak bisa menemui kami," ucapnya.

Untuk itu, lanjut Sahawi, pihaknya terpaksa datang ke Kantor DPRD karena sudah tidak ada lagi yang bisa kita keluhkan terkait kepengurusan surat kependudukan yang dimana dalam kepengurusan tersebut sangat memberatkan bagi kami selaku pelayan masyarakat.

"Terpaksa kami wadul ke Anggota Dewan Komisi l, karena kami sudah merasa kesulitan untuk bertemu Kepala Dispenduk Capil, untuk menyampaikan keluhan kami tentang pelayanan masyarakat yang bagi kami selaku perangkat desa bagian pelayanan sangat memberatkan," sambungnya.


Bukan hanya itu saja yang dikatakan Sahawi Darmawan, Kerabat Desa Tribungan ini juga mengatakan kepada beberapa awak media di Kantor DPRD Situbondo bahwa, ada beberapa hal yang memberatkan bagi perangkat desa terkait kepengurusan surat keterangan di Dispenduk Capil yang dibatasi serta dalam kepengurusannya jika pemohon tidak mengurus sendiri atau di titipkan harus ada surat kuasa yang ber materai.

"Kami sangat keberatan dengan dibatasinya pengajuan kepengurusan surat keterangan di Dispenduk Capil, karena kami selaku perangat desa mitra Dukcapil yang selalu melayani banyak masyarakat untuk mengurusi surat keterangan kependudukan. Namun di Dispenduk Capil ini kepengurusan surat keterangan tersebut per desa dibatasi hanya 1 berkas per hari dan kalau di titipkan harus ada surat kuasa dan ber materai. Jadi, kami perwakilan perangkat desa se Kabupaten Situbondo ingin menanyakan hal tersebut kepada Kepala Dispenduk Capil dan kami akan meminta agar dalam kepengurusan surat keterangan tersebut berjalan seperti biasanya, yaitu tanpa batasan dan tanpa surat kuasa agar kami dapat melayani masyarakat dengan mudah," imbuhnya.

Sementara, Janur Sasra, Anggota Dewan Komisi l DPRD Situbondo ditanya soal kerabat desa wadul ke DPRD terkait kepengurusan surat keterangan kependudukan menjelaskan, kalau memang ada dasar hukumnya, seharusnya Dispenduk Capil  mensosialisasikan, dan memang regulasinya baru terbit tanggal 1 pada bulan kemarin, terkait Surat kuasa dan materai tersebut, itu adalah ketentuan agar mempunyai dasar hukum yang jelas.

"Jadi bagi pemohon yang dititipkan harus ada surat kuasa dan ber materai, karena itu ketentuan yang sudah mempunyai dasar hukum yang jelas, tapi nanti kami akan minta kebijakan khusus bagi warga miskin. Untuk itu, kami minta pihak Capil juga turun langsung ke lapangan, agar kepengurusan surat keterangan kependudukan tidak usah memakai surat kuasa yang ber materai tersebut," jelas Janur Sasra.
×
Berita Terbaru Update