Dalam kedatangan 3 saksi ke Kejaksaan Negeri Situbondo yang semuanya adalah warga desa alas tengah, sebagai bentuk koperatif taat kepada hukum, dan memberikan keterangan terkait munculnya sertifikat di kawasan hutan lindung dan pembalakan liar yang terjadi di petak 6A lahan perhutani yang sampai saat ini menjadi polemik di tengah-tengah masyarakat desa alas tengah.
"Sugianto/p.son wakil ketua LMDH alas tengah mewakili ke 3 saksi saat di konfirmasi oleh awak media online mengatakan, " saya merasa keberatan sebagai wakil ketua LMDH alas tengah, kerja di lokasi RHL selalu bertentangan dengan masyarakat yang sudah merasa memiliki lahan tersebut karna adanya bukti sertifikat, pekerjaan saya selalu di ganggu, pasang patok hari ini besoknya ada yang mencabut.
Tidak hanya itu saja yang di sampaikan sugianto perwakilan ke 3 saksi, kedatangannya ke Kejaksaan Negeri Situbondo, selain sebagai saksi juga ingin tahu kejelasan lahan tersebut, karna sampai saat ini masih belum jelas, apa lahan tersebut milik desa apa milik perhutani, kalau lahan itu milik perhutani masyarakat jangan menguasi lahan dan membuat sertifikat dan kalau lahan tersebut milik desa, perhutani tidak perlu naik ke desa alas tengah, Ujarnya.