Notification

×

Iklan

.

Iklan

.

Advetorial

Kejaksaan Negeri Situbondo Mendatangkan 3 Saksi, Laporan Edy Susanto

| Juli 24, 2020 WIB

Kabardesa.co.id, SITUBONDO - Upaya Pengungkapan hutan lindung yang di Sertifikat dan Pembalakan liar yang terjadi di petak 1A dan 6A  desa alas tengah kecamatan sumber malang Kabupaten Situbondo atas laporan Edy susanto pendamping (RHL) Kejaksaan Negeri Situbondo panggil 3 saksi, Sugianto waket LMDH, Budiamin mantan kerabat desa alas tengah dan Moh.saleh warga desa alas tengah. Jum'at (24/07/2020)


Dalam kedatangan 3 saksi ke Kejaksaan Negeri Situbondo yang semuanya adalah warga desa alas tengah, sebagai bentuk koperatif taat kepada hukum, dan memberikan keterangan terkait munculnya sertifikat di kawasan hutan lindung dan pembalakan liar yang terjadi di petak 6A lahan perhutani yang sampai saat ini menjadi polemik di tengah-tengah masyarakat desa alas tengah.


"Sugianto/p.son wakil ketua LMDH alas tengah mewakili ke 3 saksi saat di konfirmasi oleh awak media online mengatakan, " saya merasa keberatan sebagai wakil ketua LMDH alas tengah, kerja di lokasi RHL selalu bertentangan dengan masyarakat yang sudah merasa memiliki lahan tersebut karna adanya bukti sertifikat, pekerjaan saya selalu di ganggu, pasang patok hari ini besoknya ada yang mencabut.


Tidak hanya itu saja yang di sampaikan sugianto perwakilan ke 3 saksi, kedatangannya ke Kejaksaan Negeri Situbondo, selain sebagai saksi juga ingin tahu kejelasan lahan tersebut, karna sampai saat ini masih belum jelas, apa lahan tersebut milik desa apa milik perhutani, kalau lahan itu milik perhutani masyarakat jangan menguasi lahan dan membuat sertifikat dan kalau lahan tersebut milik desa, perhutani tidak perlu naik ke desa alas tengah, Ujarnya.



Sementara Edy susanto sebagai pendamping RHL mengatakan, sementara munculnya sertifikat yang di pegang saat ini 167, baik di kawasan hutan produksi atau di hutan lindung, tidak hanya itu ucap " Edy, bahwa ada 3 program yang di kucurkan oleh APBN jumlah biaya yang cukup besar dan RHL tidak akan pernah berhasil, karna masyarakat mengantongi sertifikat, kami sebagai pendamping RHL juga tidak mengupayakan pemaksaan selama kasus sertifikat ini belum selesai, tergantung hukum yang menentukan nantinya kedepan.

×
Berita Terbaru Update