Kegiatan pemaparan tersebut bertempat di Aula Wibawadhyaksa Kejaksaan Negeri Situbondo Jln. Basuki Rahmat 1A tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan beserta Staf dan Kasi Kejaksaan Negeri Situbondo.

Kejaksaan Negeri Situbondo Nur Slamet S.H. MH di hadapan beberapa awak media mengatakan bahwa, pada tahun 2018, Kejari Situbondo telah mendapat WBK, Sidak Karya Juara 1 tingkat Nasional dan sebagai Kejari percontohan Nasional. Pada Tahun 2019, Kejari Situbondo mengikuti lagi WBBM sebagai Nominator, sedangkan pada Tahun 2020 ini, Kejari Situbondo kembali mengikuti WBBM.
“Kita melihat, mengevaluasi apa kelemahan – kelemahan di WBK yang telah kita laksanakan, terutama kita memperbarui tilang poin,” ucap Kajari.

” Di galeri juga bisa dilihat, WBBM ada 18 inovasi, di WBK ada 20 inovasi, sehingga inovasi – inovasi inilah sebagai wujud untuk mrmperoleh pelayanan prima bagi masyarakat kita, dulu bayar tilang masyarakat harus datang ke kantor dengan mengantri, sekarang cukup ke galeri BRI atau Unit BRI dimana pelanggar tinggal,” lanjut Kajari.
Pada tilang poin ini, Kejari Situbonfo mempunyai keunggulan. Yaitu, sebuah pelanggaran yang sudah berdasarkan putusan pengadilan dan telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.